Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak, KPAI Koordinasi dengan Polisi
thedesignweb.co.id, Yakarta – Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Menghormati proses hukum saat ini akan terus membunuh dan nenek dan nenek dan nenek dan nenek dan nenek dilakukan oleh sarang Tenidan;
“Untuk kasus ini, kami menghormati proses hukum yang dipimpin oleh kantor polisi selatan Yakarta, terutama PPA (anggota wanita dan anak -anak,” kata Dian Sasai, pada hari Minggu 1/12/2024).
KPAI menyatakan keprihatinan yang mendalam tentang terjadinya kasus -kasus pidana yang diduga dilakukan oleh anak tersebut.
KPAI segera berkoordinasi dengan Polisi Yakarta Selatan untuk menjamin penerapan hukum nomor 11 tahun 2012 pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang lahir diingat bahwa para pelaku masih pada usia mereka.
“Kami berkoordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di kantor polisi selatan Yakarta mengutip de Antara.
Dia mengatakan bahwa hak anak -anak yang bertentangan dengan hukum selama proses hukum terpenuhi, termasuk hak atas bantuan hukum dan bantuan psikososial.
Sebelumnya, petugas polisi di sektor ketua menangkap seorang anak yang mencurigakan bahwa seorang anak curiga bahwa ia adalah seorang nenek 40 atau 69 tahun di rumahnya di daerah Lekak Bulaus, Sylandak penuh.
Bocah itu juga melakukan kekerasan terhadap ibunya, tetapi ibu itu selamat dan sekarang dirawat di Rumah Sakit Fatmavati dengan cedera serius.