Kasus Pagar Laut Bekasi, Polisi Ungkap Modus Pelaku
thedesignweb.co.id, Jakarta – Direktorat Kejahatan Umum (Tipidum ini) menerima laporan tentang kapal -kapal maritim di Bekasi, Jawa Barat. Laporan ini didefinisikan dalam Nomor Laporan Polisi LP/B/64/2/2025 SPT/BARESKRIM POLRI.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djandani Rahardjo Puro Mengatakan: Laporan ini terkait dengan dugaan falsa dari surat otentik atau disertifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dari Kode Hukum Pidana, Ukccto Kode Pidana 55-56 dari Kode Kode, Juncto, Juncto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukcto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Ukccto, Kode Kode Kode Kode Kode Kode Kode Hukum, Hukum Pidana, Juncto, Juncto, Juncto, Juncto Juncto, Juncto Juncto, Juncto Juncto, Juncto Juncto, Juncto.
“Ini mengacu pada 93 sertifikat posesif yang terjadi di desa Sagarajaya, distrik Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat sekitar tahun 2022,” kata Djuandiani, para wartawan dari penyelidikan kriminal, Jakarta Selatan, Jumat (2/14).
“Di mana kami para penyelidik, dalam kasus ini, Direktorat Kejahatan Umum, melakukan penyelidikan dengan menerbitkan perintah investigasi,” lanjutnya.
Pada laporan dan penyelidikan kasus ini, partainya sekarang telah menyelidiki reporter, presiden dan anggota Komite Yudisial Ex -PTSL atau masalah 93 sertifikat posesif yang terjadi di desa Sagarajaya.
“Kemudian, para pejabat kantor negara dan karyawan Bekasi Regency pada inspeksi umum Kementerian ATR/BPN. Dari penelitian saat ini, data dan fakta diperoleh bahwa dugaan rezim operandi yang dilakukan oleh unsur -unsur atau pelaku adalah data 93 shm,” katanya.
“Diduga bahwa para pelaku mengubah data tema atau nama pemilik hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya ada di tanah, dengan jumlah yang lebih luas, area yang lebih luas dari aslinya,” lanjutnya.
Dia memastikan bahwa kasus -kasus kapal laut di Tangerang dan Bekasi berbeda. Untuk Kohod, dokumen palsu dilakukan sebelum atau selama proses sertifikat.
“Sementara apa yang terjadi di Bekasi adalah bahwa palsu diimplementasikan setelah sertifikat asli atas nama pemilik kanan yang sah, kemudian berubah dengan cara nama pemilik Hak Baru, yang tidak valid, bersama dengan perubahan dalam data area dan lokasi sertifikat,” jelasnya.
“Jadi sebelumnya ada sertifikat ketika diubah dengan alasan peninjauan di mana kedua koordinat berubah dan nama diterima. Jadi ada perubahan di bidang apa yang dipindahkan ke laut, dengan area yang lebih luas,” tambahnya.
Dalam hal itu, katanya, keberadaan tindakan lain di desa, bahwa ia mengatakan dekat dengan desa Sagarajaya dan sub -distrik, desa Uripjaya.
“Itu juga dikeluarkan dan sekarang kami menemukannya, baru kemarin kami temukan, sekarang tim sampai pada tingkat apa untuk memerintahnya, karena berkaitan dengan apa yang kami kecurigaan yang tidak bersalah, itu merujuk pada PT Mega Agung Nusantara, inilah yang kami jelajahi saat itu,” jelasnya.
“Ketika datang ke Segara Jaya, tidak ada hubungannya dengan Pt. Dalam proses penelitian, para peneliti pergi ke luar LP ini. Begitu kami, kami terus berkembang,” pungkasnya.
Sumber: Hanya habibie/merdeka.com