Regional

Kasus Pembunuhan Balita di Lampung Timur Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Lipatan6.com, Lampung – Polisi secara resmi menghentikan pembunuhan si kecil, yang menjadi ibu kandungnya sendiri di jalan Areng Selo, Distrik Mataram Bar, Bupati Lampung Timur. Keputusan ini dilakukan setelah hasil dari pemeriksaan medis bahwa tersangka, anggota badan, memiliki gangguan mental akut.

Kasatreskrim East Lampung Polisi AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa hasil seorang psikiater untuk Doctwise Mental (RSJ) menunjukkan bahwa Dysif tidak dapat secara hukum bertanggung jawab atas tindakan mereka.

“Pelanggar dinyatakan sebagai gangguan mental akut oleh dokter RSJ berdasarkan hasil psikiater – na -mortem,” kata Stefanus.

Dengan pangkalan ini, polisi tidak mempertahankan anggota tubuh. Dia saat ini bekerja medis di salah satu klinik di Bandar Lampung City.

“Memang benar, orang yang dimaksud menderita tempat penampungan dan perawatan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengamatan dan koordinasi dengan penuntutan, Polisi Lamburg East Sumskrim Investigator akhirnya menghentikan penyelidikan dalam kasus ini.

Keputusan ini berlaku untuk Pasal 44 KUHP, yang mengatakan bahwa seseorang tidak dapat bertanggung jawab jika bertindak karena gangguan atau cacat kejiwaan.

UD sebelumnya melaporkan bahwa anggota badan itu membunuh hidupnya dua kali dengan memukul pisau kepala pengorbanan (11.11.2025) sekitar pukul 04.00 vib. Kemudian dia mencoba menyelesaikan hidupnya dengan minum semut dan memotong pergelangan tangan.

Berdasarkan kesaksian, anggota tubuh mengalami depresi serius untuk masalah domestik, di mana suaminya jarang kembali dan ada desas -desus untuk menikah lagi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *