Berita

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Sahroni DPR Minta Pelaku Dihukum Maksimal

thedesignweb.co.id, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kasus tersebut pun membuat marah anggota DPR RI Ahmad Sahroni. Ia pun meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelakunya.

“Pelaku kasus Panti Asuhan Tangerang berperilaku sangat biadab, kejahatannya diluar nalar dan sama sekali tidak patut mendapat ampun. Jadi kalau kita berdua masih punya hati nurani, saya harap penegak hukum bisa memberikan hukuman yang maksimal kepada pelakunya.” – ujarnya dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).

“Jebakan itu juga memuat beberapa pasal: pelecehan, pencabulan, dan perlindungan anak. Pelaku seperti ini harus dilatih selama mungkin, jika tidak maka akan semakin banyak korbannya,” lanjutnya.

Politisi NasDem itu juga meminta kepolisian serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama menyediakan pusat pemulihan bagi para korban.

“Saya juga meminta agar kepolisian dan KPAI bekerja sama dalam memberikan kesempatan rehabilitasi fisik dan mental kepada para korban. Negara harus hadir dan memenuhi hal tersebut. Karena saya yakin banyak korban dalam kejadian ini dan mungkin ada yang kurang berani bersuara” karena trauma atau “Makanya saya minta tempat yang aman untuk para korban,” kata Sahroni.

Ia pun berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Meski ada korban yang merasa hal tersebut terjadi di sekitarnya, Sahroni meminta mereka segera melaporkannya.

“Saya berharap kasus memalukan seperti ini tidak terulang lagi. Namun jika ternyata kasus tersebut masih terjadi, saksi atau korban diminta segera melapor ke polisi. Identitas dan keamanan dijamin oleh negara,” tutupnya.

Diketahui, Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang Kota Tangerang tidak menderita gangguan jiwa. Demikian hasil survei yang dilakukan Bagian Psikologi Kantor Personalia Polda Metro Jaya.

Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (29) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihaknya sudah mendapat kesimpulan dari tim penyidik.

Hasilnya, kedua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak menunjukkan gejala psikologis klinis, kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Ade Ary menjelaskan, pemeriksaan psikologis terhadap kedua tersangka masih berlangsung.

Dalam kasus ini, penyidik ​​Polres Metro Tangerang bekerja sama dengan bagian psikologi Kantor Personalia Polda Metro Jaya. Sedangkan penelitian psikologi menggunakan tiga metode.

Cara pertama observasi, cara kedua interogasi, dan cara ketiga tes tertulis terhadap tersangka, ujarnya.

Pada gilirannya, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak panti asuhan Darussalam. Mereka juga diperiksa secara psikologis dengan menggunakan dua metode: observasi dan wawancara.

“Diajak bermain lalu diajak bercerita, maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan trauma healing baik kepada anak asuh maupun banyak korban,” ujarnya.

Polisi masih mencari tersangka lain dalam kasus ini. Ade Ary mengultimatum tersangka agar segera menyerahkan diri.

Pasalnya, kasus tersebut masih ditangani tim gabungan Polres Metro Tangerang dan Reskrim Polda Metro Jaya. Kami berharap jika ada yang mengetahui, harap lapor ke polisi setempat atau hubungi 110,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi kejahatan yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terungkap setelah mendapat laporan dari warga Fatima pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Fatimah merupakan kerabat korban RK (16) yang didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang untuk membuat laporan ke SPKT Polres Metro Tangerang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *