Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Pengacara Klaim Terdakwa Heru Hanindyo Tak Pernah Kena OTT
Jakarta thedesignweb.co.id – Kasus penyuapan terhadap bekas Pengadilan Distrik Sarabaya, Hakim Heru Hanindyo, dianggap aneh oleh pengacara Farih Romdoni. Dia mengklaim bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam operasi penangkapan (OTT).
“Sejak awal kasus ini, pelanggan kami telah mengalami banyak pelanggaran dan pertama -tama para peneliti belum melakukan OTT sesuai dengan laporan media,” kata Farih dalam sebuah pernyataan yang diterima pada hari Selasa (27/2025).
Fari menambahkan bahwa ketika para peneliti ditangkap, juga dikatakan bahwa persetujuan Ketua Mahkamah Agung Indonesia tidak ditunjukkan, seperti pada tahun 1986 Pasal 26, Pasal 26 tahun 1986 di pengadilan umum.
“Pencarian dan penyitaan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur, karena ketika pencarian dilakukan, para peneliti tidak dapat mencari lisensi pencarian untuk ketua Pengadilan Distrik Surabaya, dan bahkan di Sprindik tidak disebutkan siapa yang akan dicari.”
Hasil pencarian adalah bahwa Farih mengungkapkan semua barang berharga dari tersangka, bahkan kepemilikan warisan keluarganya, disita dan diklaim sebagai penyuapan.
Farih juga percaya bahwa tim jaksa penuntut umum telah mengajukan gugatan. Alasannya adalah ketika insiden itu terjadi dan bagaimana kliennya melakukan dugaan penyuapan.
“Konstruksi hukum yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas dan tampaknya menunda pelanggan kami bahwa mereka tidak tahu apa -apa terkait dengan suap dalam kasus bebas,” kata Farih.
Fari juga berharap bahwa Mahkamah Agung dan Komite Parlemen Indonesia akan berkonsentrasi pada kliennya. Saya berharap dapat menciptakan keadilan.
Diketahui dari jaksa penuntut bahwa mereka menuntut tiga hakim di Pengadilan Distrik Sarabaya (PN) untuk penganiayaan dengan menerima hadiah atau berjanji untuk membebaskan Ronald Tannur, membunuh mantan pacarnya.
Ketiga hakim itu adalah Erintua Damanik, yang menjabat sebagai ketua panel juri, dan Mangapul dan Heru Hanindyo menjabat sebagai hakim.
Untuk mendapatkan informasi, suap diterima dari ibu dan pengacara Ronald Tannur, yaitu Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat. Tiga hakim menerima suap dan secara bertahap.
Untuk Erintuah, mata uang secara bertahap telah memperoleh, yaitu SGD48.000, SGD38.000 dan SGD30.000 dolar Singapura.
Sementara itu, Mangapul memenangkan SGD36.000 Singapura Dola untuk anggota juri dari dua anggota, diikuti oleh Heru Hanindyo SGD36.000 Dolar Singapura.