Berita

Kata Guru Besar IPB soal Perhitungan Kerugian Lingkungan pada Kasus Tata Niaga Timah

thedesignweb.co.id, Jakarta – Nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh para ahli, kata Guru Besar Ekonomi Sumber Daya Hutan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Sodomo.

Hal tersebut diungkapkan Guru Besar IPB saat menjadi salah satu pakar dalam diskusi bertajuk “Kerugian Lingkungan versus Kerugian Negara Akibat Korupsi”.

Menurutnya, lahan yang gundul dan yang masih liar lebih bernilai di mata masyarakat dibandingkan lahan yang gundul.

Jadi nilai ini tidak hanya sejalan dengan pendapat para ahli, tapi juga sesuai dengan versi masyarakat. Permintaan itu adalah permintaan yang mewakili masyarakat. Jadi ya, ini realistis. Mungkin masyarakat salah, bisa saja. Namun. , jika , Minggu (15/12/2024): “Sudah mencapai triliunan, jadi kita harus meragukannya.”

Bahkan, hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan para ahli yang menghitung kerusakan lingkungan seluas ribuan hektar juga dinilai salah.

Bahkan ketika ditanya apakah dia meragukannya, dia menjawab tidak. “Saya tidak meragukannya, saya cukup yakin itu adalah sebuah kesalahan,” katanya.

Lebih lanjut, Sudarsono juga menjelaskan, jika perusahaan tambang tersebut mendapat izin dari pemerintah, pasti akan dilakukan kajian.

Dijelaskannya: “Ketika negara ingin memberikan izin, maka dilakukan analisis biaya-manfaat. Biaya tersebut termasuk kerusakan lingkungan. Jika dihitung dan terlihat pelaksanaannya menurut negara, barulah izin diberikan.” .

 

Terkait izin pertambangan, menurut Sudarsono, kegiatan penambangan harus mencakup penggalian tanah untuk mengambil sumber daya. Hal ini juga diperhitungkan oleh negara.

“Oleh karena itu, negara sudah mempertimbangkan kerugian tersebut. Oleh karena itu, tidak bisa dituntut ketika terjadi gugatan dan kemudian dibebankan kepada para penambang. Ini aneh menurut saya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses penambangan yang dilakukan perseroan, ada tanggung jawab pemulihan yang disepakati.

“Jadi menjadi tanggung jawab para penambang di wilayah izin untuk melakukan pemulihan sesuai rencana yang telah disepakati,” jelas Sudarsono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *