Kebijakan Pelabelan Bahaya BPA di Galon Guna Ulang oleh BPOM Dinilai Tepat
thedesignweb.co.id, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai kemasan pangan. Kali ini BPOM mengambil langkah dengan mencantumkan potensi risiko BPA pada label air minum dalam wadah polikarbonat. Ahli epidemiologi Dicky Budiman mendukung hal tersebut karena menganggapnya sebagai langkah yang tepat dan penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Pertama, penyebutan BPA atau Bisphenol A pada kemasan produk merupakan langkah atau kebijakan yang sangat tepat dalam konteks kesehatan masyarakat,” kata Dickey saat diwawancarai, Jumat, 23 Agustus.
Dicky menjelaskan, BPA, senyawa yang digunakan dalam produksi plastik (polikarbonat dan resin epoksi) yang biasa ditemukan pada kemasan makanan dan minuman, berperan sebagai pengganggu endokrin. Artinya bisa mengganggu fungsi hormonal tubuh.
Pengawas kebijakan kesehatan juga mengatakan persyaratan pelabelan bebas BPA dari BPOM merupakan langkah maju yang penting dalam mengatur bahan kimia berbahaya di Indonesia untuk memperkuat perlindungan konsumen.
“Label bebas BPA akan memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari potensi risiko kesehatan akibat paparan BPA,” kata Dicky.
Dickey menegaskan, kebijakan ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk tidak hanya melindungi kesehatan warga dan konsumen, tetapi juga memungkinkan warga memilih produk yang lebih aman. Hal ini juga mendorong transparansi dalam proses produksi makanan dan minuman kemasan.
Oleh karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah untuk melindungi risiko kesehatan harus didukung oleh semua pihak. Dengan memberikan literasi langsung kepada masyarakat, masyarakat harus disadarkan akan risiko BPA dan didorong untuk memilih produk yang aman daripada menyembunyikan potensi risiko BPA.
“Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk melek huruf, yang berarti pemberian label bebas BPA merupakan salah satu cara untuk mengurangi paparan masyarakat dan pemerintah terhadap bahan kimia berbahaya,” kata Dicky.
Dicky mengimbau konsumen dan masyarakat bijak mengonsumsi makanan dan minuman dalam wadah plastik. Pertama, jika berbicara soal makanan dan minuman dalam wadah plastik, ia menyarankan untuk memilih produk dengan kemasan yang aman.
“Jika memungkinkan, kurangi atau hindari produk yang terbukti tidak aman,” kata Dicky.
Menurutnya, konsumen perlu meningkatkan pemahamannya terhadap risiko paparan BPA. Meskipun risiko paparan BPA dari kemasan makanan dan minuman rendah dalam kondisi normal, namun terdapat faktor lain yang dapat mempengaruhi migrasi BPA ke luar proses produksi, khususnya peraturan mengenai penanganan produk setelah produksi.
“Masyarakat harus selalu bijak dalam membeli produk yang lebih aman dan terus mengikuti perkembangan terkini keamanan pangan, termasuk penelitian terkait BPA, atau memantau pendapat para ahli,” kata Dicky. .
Sebelumnya BPOM telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2018 tentang Pelabelan Pangan Olahan. 31 terbit Peraturan BPOM 2024 tentang perubahan kedua. Terdapat dua ketentuan tambahan terkait pelabelan bahaya BPA pada kemasan AMDK: 48a dan 61a. . Ada masa transisi empat tahun di mana produsen dapat melakukan penyesuaian.
Menurut 48A, “Informasi tentang cara penyimpanan yang ditentukan dalam Pasal 48(1) pada label air minum kemasan berbunyi: “Simpan di tempat yang bersih, sejuk, jauhkan dari sinar matahari, hindari benda-benda yang berbau menyengat” .
Sedangkan Pasal 61A berbunyi: “Air minum dengan menggunakan wadah plastik polikarbonat.” Dalam kondisi tertentu, wadah polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam air minum seperti yang tertera pada label.
(*)