Kejagung Dalami Uang Suap Rp5 Miliar untuk Hakim MA Terkait Kasasi Ronald Tannur
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memeriksa RP. Peneliti dapat melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Agung.
“Itu tidak membatasi kemungkinan. “Kami akan mengajak semua pihak yang terlibat untuk mencari titik terang,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dari Kejaksaan Agung, Selatan. Jakarta. , Jumat (25/10/2024).
Menurut dia, Rp5 miliar masih berada di tangan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai pembayar suap. Sedangkan hukuman hapus Ronald Tannur diputuskan menjalani hukuman 5 tahun penjara.
“Sepertinya uangnya ada di dalam amplop, masih di rumah ZR. “Jadi menyusul kasus ini, saya sudah bilang ada konspirasi jahat, kenapa menyuap hakim agar kasusnya diberhentikan,” ujarnya.
Ketiga hakim MA yang diduga menerima suap itu berinisial S, A, dan S. Hal itu diketahui dari temuan dokumen dalam penyidikan yang dilakukan Lisa Rahmat (LR) selaku kuasa hukum Ronald Tannur dan Zarof. Ricar.
“LR ke ZR uang ini harus ditunjukkan, diberikan di sana. Namun uangnya tidak ditemukan. Ada komunikasi apa pun dengan hakim. Memang ZR bilang begitu. Tapi sekarang kita tinggal mencari saja,” kata Qohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Tinggi (MA) Zarof Ricar di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap pekerjaan konstruksi (OTT) tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan putusan tidak bersalah kepada terdakwa. . Kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Kepala Biro Anti Korupsi Bali Ketut Sumedana belum mau berkomentar terkait penangkapan tersangka baru kasus korupsi Ronald Tannur yang dibebaskan. Namun dia memastikan akan ada peninjauan terhadap yang bersangkutan.
Kalau pemeriksaan di Kejati Bali dari siang hingga malam, hari ini yang terlibat dibawa ke Jakarta. Saya tidak yakin siapa dia dan posisinya, apalagi terlibatnya bagaimana, kata Ketut usai dikonfirmasi, Jumat. (25.10.2024).
Ketut pun membenarkan, ruang lingkup dan tujuan penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memang terkait dengan kasus korupsi yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
“Ya, benar,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Dalam Operasi Penggigit (OTT), peneliti mencari dan menemukan banyak uang, baik dalam bentuk rupee maupun mata uang asing.
Salah satu bungkusan uang 100 dolar AS atau USD yang disita itu disusul informasi kasus scrapping. Dalam persoalan ini, Jaksa Agung menegaskan agar seluruh alat bukti diperiksa penyidik.
“Semua barang bukti yang ada akan diperiksa dan didalami penyidik untuk mengetahui apakah ada kaitannya dengan perkara tersebut,” kata Penkum Direktur Jenderal Penuntutan Umum Harli Siregar usai dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Inkonsistensi dalam hukuman Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan dan penyerangan perlahan mulai terungkap. Saat itulah Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan.
Ditemukan adanya tren suap atau gratifikasi dalam penyusunan keputusan. Total, tiga hakim penerima suap dan satu pengacara pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara.