Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK Terkait Kasus Korupsi
LIPUTAN6.com, Kantor Jaksa Agung Jakarta (AGO) mengadakan pencarian di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berkaitan dengan kasus dugaan tindakan korupsi kriminal.
“Memang benar bahwa para peneliti di Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum dalam bentuk pencarian di KLHK,” kata Kapuspenkum, Harli Siregar ketika dikonfirmasi, pada hari Kamis (13/10/1024).
Menurut Harli, pencarian kementerian lingkungan dan Kantor Kehutanan terkait dengan kasus polusi yang diduga dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Namun, dia tidak mengungkapkan lebih jauh tentang lingkungan kementerian.
“Terkait dengan investigasi polusi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit pada 2016-2024,” jelasnya.
Sementara itu, yang lalu telah menyita aset aset PT perusahaan Pasifik yang dicurigai dari kasus memasak mafia minyak, dalam hal ini pencucian perak (TPPU). Kali ini, sebanyak Rp372 miliar berhasil diamankan oleh pejabat perusahaan yang masih menjadi bagian dari Duta Besar Palma Group.
“Perkiraan atau diperkirakan rupiah adalah Rp. 372 miliar pencarian pertama dan kedua,” kata direktur jaksa agung (Dirdik) pada Jenderal Jenderal Penyelidikan Umum (Dirdik), De Jakarta, Rabu malam 2 Oktober 2024.
Qohar pertama kali meninjau para peneliti di Palma Menara Building, kata Jalan HR Rasuna, de Jakarta, pada 1 Oktober 2024 untuk kecelakaan lebar 23,30. Dari sana, tim menemukan uang tunai dengan denominasi 100.000 RP dalam jumlah RP.
“Selain itu, dolar Singapura juga ditemukan sebanyak 2 juta SGD, jika meningkat, pencarian total pertama adalah semua Rp. 63,7 miliar, untuk itu. Mengurangi,” jelasnya.
Kemudian pada hari Rabu, 2 Oktober 2024, para peneliti melakukan pencarian di Kantor Aset PT Pecific di Palma Tower Building Lt. 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, de Jakarta. Dalam operasi, tim menemukan uang tunai dari Rp 149.535.000.000.
“Lalu dolar Singapura perak, ukuran 12.514.200 dolar SGD Singapura. Lalu ketiga dalam bentuk dolar AS, sebanyak USD 700 ribu dolar AS.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung (oleh) menyita aset yang terkait dengan kasus kuliner minyak mafia, dalam hal ini pencucian perak (TPPU) oleh dugaan Pt Pt Pacific Corporation sebagai bagian dari grup Duta Palma. Sebanyak Rp450 miliar telah disita dan ditunjukkan dalam bentuk uang tunai.
“Tim Investigasi Kriminal dalam Bisnis Perkebunan Minyak Palm menyita 450 miliar RP dari dugaan PT Asset Pacific Corporation yang masih dalam kelompok yang sama dengan Duta Besar Palma,” kata Direktur Investigasi (Dirdik) dari Kejaksaan Kriminal Khusus (Jampidsus ).
Menurut Qohar, penyitaan kali ini adalah bagian dari pengembangan penyelidikan atas kasus bersalah atas bersalah dari Duta Palma Group, Surya Darmadi dan mantan -rhaglaw Hulu Raja Rachman.
“Ada lima perusahaan, lima PT yang masih dalam kelompok Duta Besar Palma yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan manajemen kelapa sawit yang dituduhkan oleh undang -undang tersebut. Terhadap lima perusahaan, uang yang diperoleh sedang berlangsung.
PT Darmex Plantation kemudian mengubah uang untuk Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih dalam kelompok yang sama dengan Duta Palma.
“Di mana PT masih berada di sektor properti, termasuk RP450 miliar yang disita oleh para peneliti,” kata Qohar.
Telah terkenal, lima tersangka korporat untuk tindakan kriminal korupsi dan tindakan rekreasi dalam kasus mafia minyak goreng di Pt Palma Satu, Siberid Siberida Sulur, Pt Banyu Bening Utama, PTCA Agro Ready, dan Pt Kencana Amal Tani.
Kemudian dua tersangka korporat tentang pencucian uang, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
Mahkamah Agung (MA) menamai PT Darmex yang memerintah Palma Surya Darmadi. Dalam keputusan pemasangan, Mahkamah Agung menyunat hukuman atas kewajiban untuk membayar uang baru yang dituduh oleh Sorya Darmadi.
Mahkamah Agung menamai kewajiban tunai baru yang harus dibayar Surya Darmadi kepada RP2 triliun. Sebagai penghargaan level pertama dan banding, Sorya Darmadi diharuskan membayar satu triliun biaya penggantian RP42.
Dengan vonis cassation ini, Sorya Darmadi tidak harus membayar kerugian negara sebesar Rp40 triliun. Tetapi hukuman Surya Darmadi naik menjadi 16 tahun.
“Quoted by Amar’s decision, T = Rejection, Prosecutor = deny criminal improvement becoming a 16-year prison of RP1 billion in 6 months in prison, replacement money RP2,238.274,248,248,248,234.00 of a 5 year subsidiary in prison, “The Supreme Court website pada hari Selasa (09/19/2023).
Hukuman ini dibacakan pada hari Kamis, 14 September 2023 dengan Ketua Hakim Santiarto Budi Budi. Sementara anggotanya menilai Sinintha Yuliansih Sirani dan Yohanes Priana.
Pengadilan Korupsi telah diketahui telah menghukum Surya Darmadi untuk dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena polusi kelapa sawit dan kegiatan bisnis pencucian uang (TPPU). Surya Darmadi juga diharuskan membayar uang pengganti RP42 triliun.
Tanpa menerima putusan Pengadilan Korupsi, Surya Darmadi telah memperkenalkan upaya hukum dalam banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI memperkuat Pengadilan Korupsi. Sampai akhirnya Surya Darmadi mengajukan banding ke Mahkamah Agung dengan hasil uang penggantinya.