Berita

Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi KLHK

 

thedesignweb.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus pengelolaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan secara ilegal. Hal itu disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), peneliti termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian lahan.

Bersama BPKP, kata Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Berat (Jampidsus) di Kantor Jaksa Agung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Febri mengatakan, kasus serupa dengan Duta Palma, termasuk besaran kerugian negaranya, namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik.

Kerugian negara masih dihitung, kata Febry.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan aktif di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyidik ​​menemukan empat kotak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik ​​menemukan empat kotak dokumen dan barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik. Ini sangat penting dalam proses pembebasan hutan,” ujar Kepala Kejaksaan Harli Sirekar dalam sambutannya, Senin (10/07/2024).

Menurut Harlee, penggeledahan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, mulai pukul 09.00. sampai 11:00 malam.

“Ruangan yang digeledah antara lain Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekretariat Satuan Pelaksana, Pengawasan dan Pengendalian (Satak Vasdal) Direktur bertanggung jawab atas pembayaran PNBP berupa Direktur PSDH dan DR dalam peran pelepasan kawasan hutan Departemen Penegakan Hukum dan kantor hukum,” jelasnya.

Selain itu, kata Harlee, kegiatan penelitian dilakukan dengan lembut dan kolaboratif. tanpa berusaha mengganggu penyidikan Penyidik ​​masih mencari bukti-bukti. Termasuk pemanggilan saksi juga.

“Penelitian ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan dan industri kelapa sawit pada tahun 2005 hingga 2024,” tegas Harli.

 

Kejaksaan Agung menggerebek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 3 Oktober 2024. Kasus tersebut melibatkan pengelolaan lahan sawit ilegal.

“Keadaan perkara ini sehubungan dengan penyidikan yang dimaksud adalah adanya dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2024,” kata Ketua Jaksa Penkum Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7). /10/2024).

“Itu berakibat pada hilangnya uang atau perekonomian negara,” lanjutnya.

Penggeledahan terfokus di ruangan Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sekretariat Satuan Operasional, Pengawasan dan Pengendalian (Satlak Vasdal) Direktur bertanggung jawab atas pembayaran PNBP dalam bentuk PSDH dan Direktur DR bertanggung jawab. untuk melepaskan kawasan hutan Divisi Penegakan Hukum dan kantor hukum

“Saat ini penyidik ​​sedang fokus pada analisis bukti-bukti. dan kami akan memanggil saksi-saksi,” kata Harlee.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *