THE NEWS Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma
thedesignweb.co.id, Batavia – Kejaksaan Agung (Kjejagung) memeriksa empat orang saksi terkait persiapan kasus mafia minyak, dalam kasus ini tindak pidana objek pidana korupsi (TPK) dan pencucian uang (TPPU). Pengoperasian usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu oleh PT Palma telah selesai.
“Empat saksi yang diperiksa terkait PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), Perguruan Tinggi PT Kencana. Amal Thani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU) dan PT Darmex Plantations (TPPU),” kata Penkum Jaksa Agung Harley Siregar, Selasa (8/10/2024).
Saksi adalah NN selaku HRG Manager PT Menara Capital Indonusa, MS sebagai Driver, NP selaku OB Palma Towers, PA Direktur PT Asset Pacific.
Pemeriksaan saksi untuk menguatkan alat bukti dan menuntaskan penuntutan perkara yang bersangkutan, kata Harley.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melepas aset korporasi yang diduga PT Asset Pacific terkait mafia pailit, dalam hal ini tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, Rp 372 miliar telah diungkapkan oleh karyawan perusahaan yang masih tergabung dalam Duta Palma Group itu.
Perkiraan rupiah atau taksiran dari penyidikan pertama dan kedua sebesar Rp372 miliar, kata Abdul Kohar (Dirdik), Wakil Ketua Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Kantor, Batavia Selatan, Rabu (2/10/2024) malam.
Diberitakan Qohar, penyidik memulai pemeriksaan di Gedung Palm Tower, Jalan HR Rasuna Said, Batavia Selatan pada Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Tim kemudian menemukan uang tunai sebesar Rp.
Selain itu, ditemukan juga uang senilai SGD 2 juta dolar Singapura. Kalau ditambah, jumlah pencarian pertama adalah 63,7 miliar AMD, kira-kira itu. Tapi mari kita lihat nilai tukar hari ini. “Mungkin nanti kalau spindelnya diganti. , bisa bertambah atau berkurang,” jelasnya.
Kemudian pada Rabu, 2 Oktober 2014, penyidik menggeledah kantor PT Asset Pacific di Gedung Palma Tower, lt. 22, 23 dan 24, Jalan TB Simatupang, Batavia Selatan. Dalam operasi tersebut, tim menemukan uang tunai sebanyak 149.535.000.000 dram.
Lalu Dolar Singapura: SGD 12.514, SGD 200. Yang ketiga dalam bentuk dollar Amerika saat itu: 700 ribu dollar. Keempat, 2.000 yen JPY,” tegas Kohar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melepas aset terkait mafia minyak goreng, dalam kasus ini, dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asset Pacific, korporasi bagian Duta Palma Group. Secara total, 450 miliar dram diumumkan dan disumbangkan secara tunai.
Tim penyidik tindak pidana korupsi bisnis perkebunan kelapa sawit melepas Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palm, kata Jaksa Agung Muda Penyidikan (Dirdik). Di Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Qohar, penyitaan kali ini merupakan bagian dari penyidikan kasus terpidana Bos Grup Duta Palma, Surya Dharmadi dan mantan Raja Muda Indragiri, Hulu Raja Tamsir Rahman.
“Bahwa terdapat lima perusahaan, lima PT, yang masih tergabung dalam Duta Palma Group yang menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan diduga mengelola kelapa sawit secara ilegal. “Sebagian uangnya sudah disalurkan untuk lima perusahaan ini. , menyamar, dipindahkan ke PT Darmex Plantations,” jelasnya
PT Darmex Plantation kemudian mentransfer uang tersebut kepada Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Dutta Palma.
“PT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti, termasuk Rp 450 miliar yang diterbitkan oleh para peneliti,” tegas Kohar.
Diketahui, lima korporasi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kebangkrutan mafia minyak tersebut adalah: PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.
Dua korporasi kemudian menjadi tersangka pencucian uang: PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan Bos Grup PT Darmex atau Duta Palma Surya Darmadi. Dengan membatalkan putusan tersebut, MA mengurangi kewajiban ganti rugi yang dibebankan kepada Surya Dharmadi.
Mahkamah Agung mengurangi kewajiban ganti rugi yang harus dibayar Surya Darmadi menjadi Rp2 triliun. Surya Darmadi wajib membayar Rp 42 triliun meski sudah ada putusan banding tingkat pertama.
Dengan keputusan pembatalan ini, seharusnya kerugian masyarakat yang dialami Surya Darmadi tidak mencapai 40 triliun dram. Namun, bukannya 15 tahun, hukuman penjara Surya Dharmadi malah menjadi 16 tahun.
Putusan, T = penolakan, jaksa = menolak perubahan pidana: 16 tahun penjara, denda: 1 miliar rubel, bantuan: 6 bulan penjara, restitusi: AMD 2.238.274.248.234,00, bantuan: 5 tahun penjara. seperti dilansir Selasa (19/9/2023) di situs resmi MA.
Kalimat ini dibacakan pada Kamis, September 2023 bersama Hakim Agung Dwiarso Budi Santjarto. Sedangkan juri anggotanya adalah Sinintha Juliansih Sibarani dan Johannes Priana.
Diketahui, pengadilan tipikor memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam operasional perkebunan kelapa sawit. Surya Darmadi juga diwajibkan mendapat penghasilan Rp 42 triliun.
Tak terima dengan putusan hakim tipikor, Surya Darmadi mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI menerima putusan Pengadilan Tipikor. Hingga akhirnya Surya Darmadi mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kompensasi sebesar itu.