Berita

Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka Kasus Korupsi Timah

thedesignweb.co.id, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie yang diduga atas tuduhan korupsi pengelolaan perdagangan barang kaleng pada bagian Izin Usaha (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan penangkapan sosok yang dikenal sebagai petinggi Sriwijaya Air itu.

Tersangka Hendry Lie ditangkap di Bandara Soetta, kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Berdasarkan keterangannya, tersangka Hendry Lie berada di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Singapura. “Setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” jelasnya.

Kepulangannya ke Indonesia terkait dengan berakhirnya masa berlaku paspor tersangka Hendry Lie, yakni 27 November 2024.

“Yang bersangkutan sedang dirawat di Singapura,” tegas Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya kelanjutan penegakan hukum terhadap Hendry Lie (HL) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan transaksi barang kaleng di Surat Izin Usaha (Izin Usaha Pertambangan). IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Hingga saat ini, pemilik Sriwijaya Air belum muncul ke publik dan belum ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menurut HL, kami masih mencoba melakukan penelitian terhadap oknum yang terlibat dan langkah apa yang akan kami ambil. Ya karena itu, kami tidak bisa mengungkapkannya di sini untuk kepentingan penelitian,” kata Kuasa Hukum Dirdik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, Selasa ( 6/8/2024).

Kuntadi menolak menanggapi kabar Hendry Lie berada di luar negeri. Dia menegaskan, penyidik ​​akan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dan akan bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

Menurut Saudara HL, tadi kami sampaikan bahwa penyidik ​​akan terus melakukan upaya untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut. “Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu kami bertanggung jawab penuh atas penyelesaian kasus ini,” kata tayangan itu.

Kejaksaan Agung menyatakan Hendry Lie tidak ditahan karena alasan kesehatan. Namun hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan status terdakwa dalam kasus produk kaleng ilegal tersebut.

“Tergantung di mana pelakunya berada, kami sudah mengambil dan mengambil langkah-langkah untuk melakukan penyelidikan, dan kami mengambil beberapa langkah untuk memberikan perhatian agar hal-hal tersebut tidak terjadi (sola). “Banyak upaya yang bisa kita lakukan,” jelasnya.

“Sesuai dengan kondisi yang bersangkutan, kami tidak bisa mengungkapkannya di sini. Namun yang jelas penanganan masalah ini akan selesai sesuai ketentuan, jelas Kuntadi.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada sidang perdana ketiga terdakwa kasus korupsi Suranto Wibowo (SW), Rusbani (BN), dan Amir Syahbana (AS), pada Rabu, 31 Juli 2024.

Di dalamnya tertulis hasil pengayaan diri banyak tokoh, seperti perwira TNI AU Hendry Lie, pengusaha Helena Lim, dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

“Kami mengabaikan aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan oleh Suparta, Reza Andriansyah, dan Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin; Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa; Tamron alias AON, Achmad Albani, Kwan Yung alias Buyung dan Hasan Tjhie alias Asin melalui CV Venus Inti Perkasa; Suwito Gunawan alias AWI dan M.B. Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa; Hendrie Lie, Fandy Lingga, dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa; “yang tidak ada dalam RKAB PT Timah Tbk atau RKAB pelaku korupsi dan perusahaan terkaitnya,” kata jaksa penuntut umum usai membacakan dakwaan di Pengadilan Pusat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup di dalam hutan dan di luar hutan pada IUP PT Timah Tbk adalah dalam rangka kerusakan lingkungan hidup, perekonomian lingkungan hidup, dan pemulihan lingkungan hidup,” kata pengacara tersebut.

Tindakan korupsi yang dilakukan para terdakwa juga dianggap memperkaya diri sendiri dan orang atau organisasi lain. Berdasarkan kalimat tersebut, sosok seperti Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa mendapat sedikitnya Rp1 triliun. Sedangkan Helena Lim dan Harvey Moeis mendapat Rp 420 miliar.

Kerugian dana masyarakat sebesar Rp300.003.263.938.131,14 sesuai Laporan Auditor Perhitungan Kerugian Masyarakat Dalam Dugaan Empat Tindak Pidana Gerbang Pedoman Perdagangan Produk Bahan Peledak di Kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015 No. : PE .04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, kata jaksa penuntut umum.

Rincian hasil kegiatan pengayaan diri dan orang lain atau organisasi yang dilakukan ketiga terdakwa mantan Kepala Dinas Provinsi Bangka Belitung adalah sebagai berikut:

1. Kekayaan Amir Syahbana sekitar Rp325.999.998

2. Pengayaan Suparta melalui PT Refined Bangka Tin kurang dari Rp 4.571.438.592.561,56

3. Perkaya Tamron alias AON melalui CV Venus Inti Perkasa minimal Rp 3.660.991.640.663,67

4. Pengayaan Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa minimal Rp 1.920.273.791.788,36

5. Pengayaan Suwito Gunawan alias AWI melalui PT Stanindo Inti Perkasa minimal Rp 2.200.704.628.766,06

6. Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa minimal Rp 1.059.577.589.599,19

7. Pengayaan 375 Mitra Usaha Jasa Pertambangan (pemilik IUJP) antara lain CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama minimal Rp 10.387.091.224.913

8. Aset termasuk CV Indo Metal Asia dan Koperasi Karyawan CV Mitra Mandiri (KKMM) minimal Rp 4.146.699.042.396

9. Pengayaan Emil Ermindra melalui CV Salsabila minimal Rp 986.799.408.690

10. Pengayaan Harvey Moeis dan Helena Lim Rp.

 

Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta Pusat mengawali sidang pertama terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi tersebut, yakni Suranto Wibowo (SW) Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 -2019, Rusbani (BN) selaku Kepala. Dinas ESDM periode 2019, dan Amir Syahbana merupakan Wakil Kepala Departemen ESDM periode 2019 sekaligus Ketua Departemen periode 2021-2024. Mereka didakwa menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 juta.

“Kerugian dana masyarakat sebesar Rp300.003.263.938.131,14 sesuai Laporan Auditor Perhitungan Kerugian Masyarakat Dalam Dugaan Empat Pintu Gerbang Kejahatan Standar Penjualan Bagi Pelaku Usaha di Kawasan Izin Usaha (IUP) di PT2 Timah Tbk Tahun 20225. Nomor PE .04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal “28 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Republik Indonesia (BPKP RI),” kata kuasa hukum pemerintah dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu ( 31/7/2024).

Dalam tuntutan Suranto, JPU menyatakan terdakwa, Kepala Departemen ESDM Babel, secara tidak sah menyetujui Anggaran dan Biaya Operasional (RKAB) periode 2015-2019 untuk 5 pabrik pengecoran, PT Refined Bangka Tin dan afiliasinya, CV. Venus Inti Perkasa dan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa dan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa dan afiliasinya, serta PT Tinindo Internusa dan afiliasinya.

“RKAB tersebut seharusnya dijadikan sebagai dasar pemuatan dalam kelompok IUP masing-masing perusahaan metalurgi dan mitranya, namun RKAB juga digunakan sebagai peraturan pemindahan dan pengelolaan kaleng-kaleng akibat penambangan liar di – IUP PT. Timah Tbk,” jelasnya.

JPU menyatakan terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019. Oleh karena itu, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk tidak mempunyai kebebasan dalam melakukan aktivitas hukum dan transaksi jual beli.

Hal ini menyebabkan tidak terlaksananya pengelolaan kegiatan komersial dengan baik yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena faktanya RKAB telah menyetujui jabatan resmi untuk menggunakan izin dan pengelolaan kaleng dari kawasan IUP PT Timah Tbk,” tegas jaksa penuntut umum.

Oleh karena itu, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Suap sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. 31 Tahun 1999. tentang Penghapusan Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *