Kejari Depok Bakal Usut Penyalahgunaan Dana Intensif RT dan RW
thedesignweb.co.id, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan RT dan RW di Kota Depok. Sebelumnya, Kejaksaan Depok menerima laporan pelanggaran tersebut di Desa Cimpaeun, Tapos, Depok.
M Arief Ubaidillah, Kepala Intelijen Kejaksaan Depok, membenarkan mendengar dugaan penyalahgunaan dana RT dan RW besar-besaran di Desa Cimpaeun. Menurut dia, tindakan tersebut dinilai salah karena anggaran tersebut banyak menggunakan dana APBD Kota Depok.
“Uang negara tidak bisa (disalahgunakan), harus sesuai dengan peruntukannya,” kata Ubaidillah, Jumat (3/1/2025).
Kejaksaan Kota Depok akan mendalami laporan kemungkinan penyalahgunaan anggaran APBD Kota Depok. Seorang ASN diketahui menyalahgunakan anggaran yang banyak didanai untuk kepentingan pribadi.
“Kejaksaan Negeri Depok sedang mengkaji informasi tersebut, laporan ini akan kami kirimkan ke bagian terkait,” jelas Ubaidilya.
Kejaksaan Kota Depok meminta ASN dan instansi lainnya tidak menyalahgunakan anggaran. Itu melanggar aturan dan hukum.
Intinya JPU mengingatkan penggunaan dana kecamatan harus sesuai aturan, kata Ubaidilja.
Ubaidillah menegaskan, jika ASN melakukan tindak pidana penyalahgunaan anggaran negara, maka melanggar hukum. Perbuatan penyalahgunaan anggaran negara baik APBN maupun APBD sama saja dengan perbuatan korupsi.
“Kalau tidak menaati aturan, konsekuensinya adalah tindak pidana korupsi,” tegas Ubaidillah.
Ubaidilya mengatakan, Kejaksaan Kota Depok akan segera menyampaikan pengajuan dari Kejaksaan Agung (Kejagunga). Aplikasi ini berfungsi untuk mengontrol dana kecamatan dan desa.
Alatnya sudah disiapkan, tindak lanjutnya juga akan dilakukan pada Januari tahun ini, dan penerapannya sudah disiapkan oleh Kejaksaan Agung dan kementerian terkait, kata Ubaidilla.
Sementara itu, Kepala Desa Cimpaeun Muljadi tak menampik adanya penyalahgunaan dana. Praktek ini dilakukan oleh masing-masing bendahara kecamatan dan dimintai penjelasannya.
“Kami sudah perintahkan bendahara untuk segera membayarnya. Ternyata bendahara menyalahgunakannya, kata Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari bendahara kecamatan, anggaran tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Mulyadi meminta agar anggaran yang terbuang tersebut dikembalikan.
“Informasinya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Mulyadi.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, beberapa ketua RT dan RW di Kecamatan Cimpaeun protes karena belum menerima dana promosi. Dana intensif tersebut seharusnya sudah dibayarkan ke kelurahan pada awal Desember 2024.
Diketahui, dana intensif yang disalahgunakan dilakukan dalam bentuk pembayaran sebesar Rp 55 juta dalam empat bulan terakhir. Dana intensif tiap RW sebesar Rp 850 ribu per bulan dan dana intensif RT 750 ribu per bulan. Anggarannya harus dialokasikan ke empat RW dan 12. (Dicky Agun Prihanto)