Kejati Jakarta Tahan Panitera PN Jaktim, Terima Suap Rp1 Miliar untuk Percepat Eksekusi Putusan
thedesignweb.co.id, Batavia – Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Batavia panitera atau hakim pembantu Pengadilan Negeri Batavia Timur (PN Jaktim) dengan inisiasi R. P. atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi penyitaan dari Rp. 244,6 miliar, untuk tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Batavia Timur.
Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejati DKI Syahron Hasibuan mengatakan, penangkapan RP dilakukan hari ini, sebagai upaya kejaksaan menyikapi dan mengadili dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.
“Tersangka RP yang menjabat sebagai pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2020-2022 diduga menerima hadiah sebesar Rp1 miliar dari narapidana asal Amerika Serikat,” kata Syahron kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Menurut dia, pemberian uang itu untuk mempercepat proses eksekusi Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina memberikan ganti rugi kepada ahli waris senilai Rp244.604.172.000. ayah dari keluarga yaitu terpidana AS.
Pembayaran yang diterima dengan sertifikat DR berupa cek, dihentikan atas perintah RP, dan selanjutnya ditransfer, baik melalui transfer maupun tunai.
Kejaksaan Tinggi DKI Batavia berkomitmen mengusut kasus ini dengan sangat hati-hati. “Penindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati DKI Jakarta menahan tersangka RP di Rutan Negara Kelas I Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung DKI Jakarta menekankan tugasnya untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan anggota lembaga peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan sistem peradilan masyarakat di Indonesia, tegas Syahron.
Tersangka RP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b, pasal 11, dan 12 huruf B Undang-Undang RI No. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.