Kejati Jatim Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan Medaeng, Terancam 5 Tahun Penjara
thedesignweb.co.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Yatim) akhirnya mengirim terpidana kasus penyerangan tewasnya Dini Ser Afrianti, Gregorius Ronald Tanur, ke rumah tahanan (Rutan) I Surabaya di Medaeng , Sidoarjo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengungkapkan, pihaknya melakukan proses eksekusi terhadap Ronald Tanur di salah satu rumahnya di Surabaya.
Tim JPU Jatim mengeksekusi Gregorius Ronald Tanur di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya, Surabaya, kata Mia, Minggu (27/10/2024).
Mia mengatakan, Ronald Tanur ada dua alamat dalam catatan kejaksaan, yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Surabaya.
“Yang bersangkutan tercatat memiliki 2 alamat resmi dalam pengurusan perkara, yakni (selain Surabaya) juga beralamat di NTT,” kata Mia.
Saat ditanya mengenai proses eksekusi, Mia menjawab Ronald Tanur telah mengambil tindakan untuk menunda proses eksekusi.
Namun, lanjut Mia, upaya tersebut tidak menyurutkan niatnya untuk melakukan eksekusi. Selain itu, pihaknya meminta bantuan aparat TNI untuk melaksanakan proses pengamanan.
Alhamdulillah berjalan tanpa hambatan. Itu tindakan biasa yang menunda-nunda, dan sesuai SOP, kami minta bantuan dulu kepada Aparat Keamanan (TNI) untuk keamanan, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Henny Juwono membenarkan Rutan I Surabaya menerima terdakwa Ronald Tanur. Mereka sedang memprosesnya sesuai SOP yang berlaku.
“Saat ini pendaftaran dan proses administrasi lainnya masih berjalan di Rutan Surabaya di Medaeng,” kata Henny.
Haney mengatakan Ronald Tanur didampingi Kepala Badan Reserse Kriminal Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Rutan yang dipimpin Tommy Elyus kemudian melakukan pemeriksaan latar belakang dan pemeriksaan kesehatan.
“Selama yang terdampak dalam keadaan sehat, kami akan terus memantaunya ke depan,” kata Haney.
Heni menegaskan, tidak ada yang istimewa dari Ronald Tanur. Ia diperlakukan sama seperti narapidana atau narapidana lainnya.
“Kami tegaskan semuanya sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya,” ujarnya.
Haney menjelaskan, pihaknya akan terus memberikan update terkini mengenai pengobatan Ronald Tannur. Nanti kita update lagi, mengingat prosesnya masih berjalan,” tutupnya.
Diketahui, Gregorius Ronald Tanur divonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dirinya tidak bersalah.
Namun kabar Ronald Tanur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang PN Surabaya berinisial ED, AH, kemudian M, dan seorang pengacara bernama LR.
Tiga hakim ditangkap di Surabaya, sedangkan pengacara LR ditangkap di Jakarta, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Kohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam. .
Tiga hakim ditangkap karena diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 12 Huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sesuai UU No. Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.