Kelar Sidang Eksepsi, Hasto Minta Seluruh Kader PDIP Jaga Loyalitas ke Megawati
LiPutatan6.com, terdakwa terdakwa, Oto Kristaysono menyelesaikan pernyataan sastra atau penyuapan untuk penyuapan dan pencari suaka penghalang (terkait).
Dalam hal ini, kembalinya pengembalian yang diminta oleh toko PDIP dan belasungkawa untuk melindungi kejujuran Ketua Jenderal Megawasti Soekarnnnnnnnoopuri.
– Terima kasih untuk teman dan semua orang Indonesia yang saya cintai dan saya senang. Saya juga berterima kasih kepada peradilan eksklusif, “3/21/2025) Jumat.
“Saya menulis rumah tahanan. Ketika terjemahan 20 halaman, ada 27 halaman. Ini menunjukkan seseorang yang bekerja untuk mendukung keadilan,” tambahnya.
Distrik itu mengatakan dilarang hanyalah pembelaan hukum, tetapi juga memikirkan pemikiran dan pandangan historis tentang pentingnya keadilan Indonesia.
“Keadilan sangat penting, simbol prinsip -prinsip Tuhan, demokrasi, kewarganegaraan, kewarganegaraan, dan keadilan sosial, kami mirip dengan masa depan,” katanya.
Sekretaris Jenderal PDIP juga mengingatkan semua vaksin untuk menenangkan dan memperkuat dukungan Megawati Sikawinopuri.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada rekan -rekan pers dan semua pesta, cabang, PAC, DPC, tenang dan jujur, dan untuk melayani negara dan negara di seluruh negeri.”
Kotamadya awal telah dinyatakan bahwa Komisi Korupsi (KPK) telah melanggar prinsip -prinsip berprinsip berprinsip dengan persyaratan yang bekerja pada seorang bangga.
“Proses pemrosesan kasus inskracht jelas dilanggar prinsip -prinsip hukum.
Darurat meninjau topeng, yang telah ia hentikan pengadilan bahwa keputusan tidak menunjukkan partisipasinya.
“Tidak ada keterlibatan keputusan pengadilan adalah Inracht. KPK benar -benar memproses kasus ini tanpa legislatif,” katanya.
Dia mengklaim bahwa hukum hukum adalah prinsip hukum penegakan hukum, termasuk nomor 19, 2019 CPK Sumite 19
“Sebagian besar saksi terbukti diterbitkan atau diterbitkan dalam ujian 2020, kemudian mereka meminta untuk menandatangani tanggal tes sebelumnya tahun ini,” katanya.
Kemudian, karier Krititinanto mengutip Pasal 3 hukum KPK 2019, mengatakan CCC didasarkan pada hukum, tajam, berbagi hak asasi manusia.
Dia juga merujuk pada Pasal 76 Undang -Undang Sistem Pidana (KHAP), yang melarang mengulangi keputusan yang ditentukan atau tidak.
“Pengadilan telah memutuskan kasus ini dan tidak muncul dalam undang -undang baru. Tidak ada alasan bagi KPK untuk membuka kasus ini,” kabupaten telah mengencang.