Berita

Kembali Berlaku: Kebijakan Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Senin 14 Oktober 2024

thedesignweb.co.id, Jakarta – Sempat tertunda beberapa waktu, sistem ilegal kembali diterapkan di Sukabumi mulai Senin (14/10/2024).

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Selain itu, sistem informal di Sukabumi juga diharapkan dapat mengurangi jumlah pencemaran udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan.

Mengapa kebijakan ini dihentikan? Karena seperti yang kita ketahui, hukum ilegal di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan dihilangkan pada hari libur merah dan akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu.

Sesuai jadwal pelaksanaannya, kekurangan genap di Sukabumi dibagi menjadi dua bagian, yaitu pagi, siang, dan malam.

Sesi pertama akan dimulai pada pukul 06:00 WIB hingga 10:00 WIB, sedangkan sesi kedua akan dimulai pada pukul 16:00 WIB hingga 21:00 WIB.

Sementara perluasan kawasan tak dikenal di Kota Sukabumi direncanakan dalam Undang-Undang Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 155 Tahun 2018 tentang Larangan Lalu Lintas dengan Menggunakan dan Sistem Yang Salah.

Selain itu, tindakan ini juga sejalan dengan arahan pihak terkait, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub). TIDAK. 88 Tahun 2019. .

Selain itu, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengendalikan lalu lintas, mengurangi kemacetan dan polusi udara di kota ini, serta mendukung penerapan larangan tiket masuk untuk segala kondisi buruk mulai Juni 2022. 

Bagi pengendara yang harus melakukan perjalanan di tempat-tempat menarik, berikut beberapa tips yang dapat membantu perjalanan Anda menjadi lebih nyaman dan efisien:

1. Periksa Plat Nomor:

Pastikan untuk memeriksa plat nomor Anda sebelum berangkat. Hal ini penting untuk mengetahui apakah Anda dapat melintasi tempat yang buruk pada hari itu.

2. Manfaat Angkutan Umum:

Untuk menghindari penyalahgunaan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Transportasi umum di Jakarta kini lebih nyaman dan murah.

3. Siapkan Alternatif:

Gunakan aturan navigasi untuk mencari rute alternatif yang tidak terkait dengan aturan yang salah. Banyak aplikasi yang menyediakan informasi lalu lintas secara real-time yang dapat membantu Anda menghindari kemacetan lalu lintas.

4. Mengemudi:

Pertimbangkan untuk melakukan carpooling dengan kolega atau teman yang memiliki tujuan serupa. Selain menghemat bahan bakar, carpooling dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Perhatikan periode penerapannya:

Jika memungkinkan, rencanakan perjalanan Anda di luar jam sibuk aplikasi untuk menghindari pembatasan.

6. Gunakan Kendaraan Ramah Lingkungan:

Jenis kendaraan tertentu, seperti kendaraan listrik atau kendaraan hibrida, mungkin dikecualikan dari kebijakan yang berlaku. Periksa peraturan terbaru untuk memastikan pengecualian ini.

Kebijakan netral di Sukabumi merupakan langkah penting dalam menyelesaikan masalah kemacetan dan polusi udara. Dengan mengetahui jadwal dan area penerapan, serta menggunakan tips di atas, pengendara dapat dengan mudah menavigasi jalanan Jakarta.

Kerja sama yang tulus dari masyarakat untuk mendukung misi ini akan sangat membantu dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan kota Sukabumi yang lebih baik dan berkelanjutan.

Berikut ini tempat-tempat 26 m bahkan sebagian di Jakarta:

1. Jalan Besar Pintu

2.Jalan Gajah Mada

3.Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jendral Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12.Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jendral S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Beulah Kulon

23. Jalan Salemba Raya Beulah Wetan dimulai dari Persimpangan Jalan Paseban Raya sampai dengan Jalan Diponegoro.

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Tashar Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Ada pengecualian bagi kendaraan yang diperbolehkan memasuki kawasan yang ditentukan di Jakarta.

1. Kendaraan yang diberi tanda khusus untuk menampung penyandang cacat

2. Ambulans

3. Truk pemadam kebakaran

4. Kendaraan pengangkut (pelat kuning)

5. Mobil digerakkan oleh motor listrik

6. Sepeda Motor

7. Truk khusus minyak dan gas

8. Wahana pengurus lembaga-lembaga besar Negara Kesatuan Republik Indonesia

9. Kendaraan dinas berpelat merah TNI dan Polri

10. Mobil presiden dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang ada di dalam negeri

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Mobil untuk keperluan lain menurut petugas polisi, misalnya mobil yang membawa uang.

13. Kendaraan bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, pada saat penanganan bencana akibat penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan penjemputan pasien Covid-19

15. Kumpulkan mobil untuk pencegahan Covid-19

16. Mobil dengan tabung oksigen

17. Strategi kendaraan angkut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *