Bisnis

Kemenkeu Masih Kaji Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2,5%

thedesignweb.co.id, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pihaknya masih mengkaji besaran pajak minuman kemasan (MBDK).

Direktur Perpajakan dan Perencanaan (DGBC) Kementerian Keuangan M. Aflah Farooqui mengatakan, usulan tarif pajak MBDK pertama sudah diajukan sebesar 2,5%. Namun angka-angka tersebut masih dievaluasi.

Kamis, 26/9/2024).

Sebagai informasi, pemerintah berencana menerapkan tarif pajak MBDK pada APBN 2025, untuk mengurangi risiko kesehatan pada masyarakat, salah satunya adalah menurunkan jumlah penderita diabetes.

Aflah mengaku belum bisa membeberkan rincian produk yang akan dikenakan pajak penjualan karena akan terus dibahas saat pemerintahan baru Presiden terpilih Prabowo Subianto terbentuk.

“2,5% itu dalam kajian kami, jadi belum kami putuskan. Itu akan mempengaruhi kebijakan baru pemerintahan baru,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengumumkan penerimaan pajak minuman fermentasi dalam kemasan (MBDK) diperkirakan mencapai Rp3,8 juta pada tahun 2025, atau saat tahun pertama pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Sabianto dimulai.

Namun angka tersebut masih di bawah target pajak MBDK yang sebesar Rp 4,3 triliun pada tahun ini.

“Tahun ini tarif pajak MBDK sebesar Rp4,3 juta dan tahun depan 2025 ditetapkan sebesar Rp3,8 juta,” ujarnya.

Ditambahkannya: “Mengapa kurang? Kemarin kita berdiskusi dengan DPR dan kami menemukan bahwa penerapan pajak MBDK harus benar-benar dikaji sesuai dengan perkembangan ekonomi”.

Sebelumnya, usulan tarif pajak MBDK sebesar 2,5 persen telah dipublikasikan BAKN DPR. Selasa, dalam pertemuan dengan Kementerian Keuangan, Direktur BAKN DPR Wahyu Sanjaya mengatakan tujuan penetapan harga tersebut untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif penggunaan MBDK yang berlebihan.

BAKN mendorong pemerintah untuk mulai menerapkan pajak MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut.

Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak pemerintah dan mengurangi ketergantungan terhadap hasil tembakau (CHT).

“Sebaiknya pemerintah menetapkan pajak MBDK sebesar 2,5 persen pada tahun 2025 dan ditingkatkan menjadi 20 persen,” kata Waheo.

Selain pajak MBDK, pihaknya juga mendesak pemerintah menaikkan CHT pada tembakau putih mesin (SPM) dan tembakau mesin (SKM) minimal lima persen setiap tahunnya selama dua tahun ke depan.

Hal ini untuk meningkatkan pendapatan pemerintah di CHT dan mendorong lebih banyak upaya untuk mengurangi pengembangan tembakau linting kritis (SKT) yang dilakukan CHT. 

Kementerian Perindustrian (KIM) menyebutkan industri minuman, khususnya minuman ringan kemasan, mulai mengalami penurunan produksi.

 Fabri Hendri Antony Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, mengatakan penurunan tersebut disebabkan adanya rencana Kementerian Keuangan yang mengenakan pajak minuman fermentasi kemasan (MBDK).

“Pada industri minuman, berdasarkan IKI Agustus 2024, kita melihat pada bulan Agustus terjadi sedikit penurunan produksi pada industri minuman. Meski masih kecil, namun kami melihat sektor minuman sudah mulai merespon penerapan kebijakan tersebut. .Dia berkata

Diketahui, pemerintah telah menurunkan kadar gula, garam, dan lemak pada makanan dan minuman melalui Instruksi Umum (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penerapan UU Kesehatan.

Selain itu, pemerintah berencana meningkatkan penerimaan pajak sebesar 6 persen pada anggaran RAPBN 2025 mencapai 244 triliun. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menaikkan upah minimum Pajak Minuman Dalam Kemasan (MBDK).

Penerapan pajak pada MBDK akan mulai berlaku pada tahun 2025. Namun kebijakan ini banyak mengundang protes masyarakat, terutama dari pengecer minuman keras di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adi S. Luqman, mengatakan pemberlakuan Pajak Minuman Ringan dalam kemasan (MBDK) pada tahun 2025 akan menurunkan penjualan makanan dan minuman secara signifikan. ), dan kemungkinan besar pada makanan dan minuman.

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *