Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel setelah iPhone 16
Likutan6.com Kementerian Industri Jakarta menyatakan bahwa smartphone Google Pixel dilarang oleh alfabet di Indonesia.
Larangan dilakukan dengan semua produsen ponsel cerdas yang menjual perangkat mereka di Indonesia dengan perangkat mereka di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Industri telah melarang penjualan Indonesia iPhone 16. Alasannya adalah bahwa Apple, iPhone 16 Smartphone Tudic TKNS.
Mengutip Reuters, Senin (4/11/2024), smartphone Google 4G dan 5G tidak dijual karena smartphone Google Pixel.
Juru Bicara Federasi Federasi Industri Februari Biberi Antony Antony, “Hum” mendorong peraturan ini kepada semua investor di Indonesia. ,
Dia berkata: “Produk Google tidak sejalan dengan rencana skema yang dijadwalkan, jadi tidak dapat dijual di sini.”
Sementara itu, Google mengatakan bahwa smartphone pikselnya saat ini tidak berselisih di Indonesia.
Pada Februari, smartphone Google Pixel dapat dibeli di luar negeri selama pelanggan dapat membayar pajak.
Dia mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan cacat yang dijual secara ilegal.
Penjualan Google Pixel telah dilarang dan tidak sesuai dengan aturan Apple TKDN ketika Apple telah dilarang seminggu setelah Apple.
Perusahaan biasanya meningkatkan penggunaan komponen dalam ruangan untuk mengikuti undang -undang ini. Salah satunya adalah dengan pemasok atau kemitraan lokal dengan negara tersebut.
Google dan Apple belum menyertakan produsen smartphone tinggi di Indonesia. Pasar smartphone ponsel cerdas Indonesia sekarang diperintah oleh Dekssho dan Samsung menurut IDC.
Di sisi lain, Indonesia memiliki populasi besar dengan sedikit melek teknologi. Ini bertujuan untuk bertujuan teknologi di Indonesia.
Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum, Pusat, Easton, mengatakan bahwa upaya pemerintah untuk melarang penjualan iPhone 16 dan keamanan palsu pemerintah dapat dipengaruhi oleh kepercayaan investor Google Pixel. Investor Trust.
“Investor yang ingin memasuki Indonesia, rasanya negatif,” katanya.