Kemenperin Mau Nonaktifan IMEI iPhone 16, Ini Alasannya
thedesignweb.co.id, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan dipastikan akan dijual dan dijual di Indonesia. Langkah ini untuk memberikan keadilan bagi seluruh investor smartphone di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan iPhone 16 didistribusikan di Indonesia sebagai tas travel luar negeri. Tapi barang-barang ini diperjualbelikan di Indonesia.
“Kami menerima laporan masyarakat dan sedang menyelidiki peredaran iPhone 16, dan ada beberapa pihak lain yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform penjualan online. Kami meminta masyarakat untuk tidak mencoba-coba membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan. melalui pasar online maupun toko offline,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Kementerian Perindustrian akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan mengumpulkan informasi mengenai pembelian dan penjualan iPhone 16, kata Febri.
Membeli seri iPhone 16 dari traveler bisa saja merugikan pembelinya sendiri. Salah satu penyebabnya adalah adanya risiko pembelian yang harus ditanggung pembeli, seperti kurangnya persetujuan dari distributor resmi. Artinya tidak ada perlindungan konsumen saat membeli iPhone 16.
Kementerian Produksi juga meminta kepada seluruh pihak, khususnya pelaku perjalanan yang membawa iPhone seri 16 dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barangnya kepada orang lain, apalagi untuk dijual kembali.
Kementerian Perindustrian akan menindak pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar Pasal 35 Undang-Undang Pemerintah 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Selain itu, menurut Febri, Kementerian Perindustrian juga berencana menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia.
“Jenis iPhone 16 yang dibawa pemudik memang legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Sebab, sudah tidak lagi berada di jalan sesuai peruntukannya ketika konfigurasi ponsel mengizinkan akses ke Indonesia, yang untuk penggunaan pribadi.” Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan sistem IMEI iPhone 16 dari tas penumpang jika terbukti dijual di Indonesia, ”jelas juru bicara Kementerian Perindustrian.
Ia menegaskan, seluruh kebijakan tersebut dilakukan Kementerian Perindustrian hanya agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan kepada seluruh investor ponsel pintar di Indonesia.
Pada tahun 2023 dan 2024, Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia. Jika diperkirakan penjualan perangkat elektronik Apple rata-rata 5 juta per unit di rumah, maka penjualan tahunannya mencapai Rp 19 triliun dan akan lebih tinggi jika ditambah impor dan penjualan produk HKT mulai tahun 2016.
Ironisnya, dengan nilai pasar yang tinggi, sangat sulit untuk memahami jaminan investasi 100% sebesar Rp 1,7 triliun dalam delapan tahun di Indonesia.
Seperti disebutkan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang dipasok oleh importir terdaftar tidak dapat dijual di dalam negeri. Pasalnya, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN untuk inisiatif baru.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian menyebutkan, selama periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan diimpor dari Indonesia dan akan dikenakan pajak.