Kemlu RI Berhasil Bebaskan 12 WNI Terindikasi Korban Online Scam di Myanmar
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil meminta pembebasan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui tewas. ditunjukkan. dari penipuan dunia maya atau penipuan online. Mereka sebelumnya ditangkap dalam operasi penipuan dunia maya di zona konflik Myawaddy, Myanmar.
“Dua belas WNI tersebut melakukan penyeberangan dari Myanmar menuju Thailand pada Selasa (15/10/2024) pukul 16.00 waktu setempat. WNI tersebut akan melakukan pekerjaan keimigrasian di Thailand sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan tertulis Indonesia. Kementerian Luar Negeri, seperti dilansir Rabu (16/10).
Para korban berangkat ke Thailand antara bulan Maret dan Juli 2024 setelah mereka dijanjikan bekerja di Thailand. Namun menurut informasi, mereka mengaku dipenjara dan dipaksa bekerja sebagai penipu online atau penipu judi online dan offline serta menghadapi kekerasan fisik.
Selain itu, mereka juga kesulitan berkomunikasi karena ponsel mereka disita, namun banyak dari mereka yang berhasil memahaminya setelah berhasil berbicara dengan KBRI Yangon.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan menerima pengaduan dari para korban pada Agustus 2024.
“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya, antara lain penyampaian berbagai dokumen diplomatik dan koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, komunikasi dengan jaringan lokal di Myawaddy serta menjalin kerja sama bilateral dan regional.” katanya Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Sejauh ini, Kementerian Luar Negeri RI telah berhasil mendeportasi 65 WNI dari wilayah tersebut.
“Kementerian Luar Negeri RI selalu menghimbau kepada seluruh WNI yang hendak bekerja ke luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban perdagangan manusia. Hak Asasi Manusia (TPPO) atau pemaksaan,” ujarnya. . Kementerian Luar Negeri Indonesia.