Global

Kemlu RI Pulangkan 21 WNI Korban TPPO di Myanmar, Begini Kronologinya

Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok memfasilitasi pembebasan 21 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban manusia. perdagangan manusia (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

WNI tersebut tiba di Indonesia pada Jumat malam (29/11/2024), menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB.

Para korban direkrut dengan berjanji akan bekerja di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun sesampainya di sana, mereka ditawan dan dipaksa bekerja sebagai penipu online dan operator perjudian online di Myawaddy. Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Demikian keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu (30/11).

Kronologis pembebasan 21 WNI

Kementerian Luar Negeri RI mendapat laporan kasus 21 WNI pada Agustus 2024. Kementerian Luar Negeri RI langsung berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk mencoba melepaskan mereka melalui kerja sama yang erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand.

Langkah yang dilakukan antara lain mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, pertemuan dengan otoritas setempat, serta komunikasi intensif dengan jaringan lokal di Myawaddy. Kementerian Luar Negeri Indonesia juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk menjamin keselamatan para korban.

Pada 15 Oktober 2024, 21 WNI akhirnya dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses penyaringan melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand. Pada pertengahan November, hasil proses menyatakan bahwa mereka memenuhi kriteria sebagai korban TPPO sehingga mereka dapat dipulangkan ke Indonesia dengan biaya pemerintah.

Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahkan ke Kementerian Sosial RI untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Korban diketahui berasal dari berbagai daerah di Indonesia antara lain Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

 

 

Sepanjang tahun 2020 hingga November 2024, Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan Indonesia telah menyelesaikan 5.118 kasus penipuan online yang tersebar di sembilan negara.

Khusus kasus di Myanmar, sejak tahun 2023, Kementerian Luar Negeri RI telah berhasil menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjerat perusahaan penipuan online di wilayah konflik Myawaddy. Namun kasus baru terus bermunculan dan hingga saat ini masih ada 129 kasus serupa yang masih dalam penyelidikan.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kembali mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya di Asia Tenggara.

“Selalu pastikan lowongan kerja yang diterima melalui instansi resmi adalah benar dan hanya berangkat ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa,” tambah Kementerian Luar Negeri RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *