Kenaikan PPN 12 Persen Tak Berpengaruh di Segmen Mobil Mewah, tapi…
thedesignweb.co.id, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kemungkinan besar akan ditunda dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Namun jika penerapannya tetap dilakukan, diperkirakan akan berdampak pada penjualan mobil di Indonesia.
Namun menurut CEO Lexus Indonesia Bansar Maduma, kenaikan tarif PPN dan pajak kendaraan tidak akan banyak berdampak pada konsumen di segmen premium. Namun ada beberapa pertimbangan yang pada akhirnya mempengaruhi penjualan di segmen ini.
“Sebenarnya misalnya PPN naik 1 persen, tapi jangan lupa tahun depan PPN naik, pajak progresif juga naik,” kata Bansar baru-baru ini di booth Lipus GJAW 2024 di ICE, BSD, Tangerang, baru-baru ini. , Banten.
Bansar mengatakan kenaikan pajak tidak akan berdampak pada konsumen barang mewah. Namun ingat, rata-rata konsumen ini adalah wirausahawan dan akan terkena dampak finansial akibat kenaikan pajak tahun depan.
“Jadi tidak terlalu terpengaruh dari segi harga, tapi dari segi bisnis pelanggan kami terpengaruh.”
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan dilaksanakan melalui Undang-Undang (UU). Artinya, pajak sebesar 12% akan dikenakan mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2021 Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, mulai 1 Januari 2025 besaran PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, kas negara memandang perlu menjaga kesehatan APBN. termasuk bertindak sebagai bantalan jika terjadi krisis keuangan global.