Kepala Dinas LH Tangerang Ditangkap karena Abaikan Penanganan TPA Rawa Kucing
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021 – Juni 2024, penyidik Gakkum LH menetapkan TS sebagai tersangka. Jumat (6/12/2024). TS diduga melakukan tindak pidana “Tidak melaksanakan tugas sanksi administratif berdasarkan penegakan pemerintah” terkait Pengelola Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Limbah Kucing Rawa, Kota Tangerang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 tanggal 24 Februari 2022. TS disangkakan melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupee).
Direktur Jenderal LHK Polri Rasio Ridho Sani mengatakan, selain memenuhi unsur pidana Pasal 114 UU 32 Tahun 2009, ia juga memerintahkan pemeriksa Gakkum LHK untuk mengusut dugaan pelanggaran lain yakni pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk lainnya. pihak terkait. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terkait pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sesuai Pasal 98 ayat (1) UUPLH, tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Ratio Risho mengatakan, hukuman bagi mereka yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. Tindakan ini harus menjadi pelajaran bagi mereka yang bertanggung jawab mengelola TPA lainnya. Saat ini masih banyak TPA yang dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Saya ingatkan kepada para penanggung jawab pengelolaan TPA untuk memperbaiki dan segera meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya, baik dari segi pengelolaan cairan, pembakaran sampah secara terbuka, termasuk pencegahan kebakaran seperti yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, antara lain “Kami akan mengambil tindakan tegas lagi,” jelas Ratio Ritho Sani dalam pesan yang diterima thedesignweb.co.id, Jumat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Yazid Nurhuda mengatakan, penanganan TPA Kucing Rawa yang terletak di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat. .
Hasil pengujian ditemukan beberapa pelanggaran antara lain, limbah lindi dibuang langsung ke media lingkungan, saluran drainase tersumbat sampah dan bercampur dengan aliran lindi, terdapat pembukaan tempat pembuangan sampah di tempat baru.
Sebab, tempat penimbunan yang tersedia melebihi kapasitas, tidak adanya persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, tidak terpenuhinya kewajiban pengendalian pencemaran air, dan beberapa pelanggaran lainnya.
Karena adanya pelanggaran pengelolaan sampah, maka diterbitkanlah Surat Perintah Pengendalian Administratif Wajib Pemerintah Nomor: SK.1537/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada tanggal 24 Februari 2022 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sebagai orang itu. bertanggung jawab atas pengelolaan TPA Swamp Cat.
Manajemen KLHK terus memantau kepatuhan terhadap sanksi tersebut. Pada arahan pertama tanggal 16 Juni 2022, hasilnya menunjukkan kewajiban sanksi administratif belum sepenuhnya dipenuhi. Atas hasil penyelidikan pertama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Peringatan Nomor: S.2153/PPSALHK/PSA/GKM.0/11/2023 pada 17 November 2023. Kemudian dilakukan penyelidikan lagi pada 7 Juni 2024, dan hasilnya tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelolaan TPA.
Agar tidak memenuhi kewajiban sanksi administratif, penyidik Gakkum LH telah melakukan upaya penegakan hukum pidana melalui tahapan pengumpulan bahan dan keterangan, alat bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium, serta meminta keterangan ahli. Hasil analisis sampel lindi yang diambil menunjukkan tingginya tingkat parameter pencemaran seperti (Total Solid Dissolved), BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan Total Nitrogen yang melebihi baku mutu.
Fakta tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan TPA Cat Rawa tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Setelah memberikan 2 alat bukti yang cukup, Inspektur Gakkum LH mengangkatnya ke tingkat penyidikan, kata Yazid Nurhuda.
Dengan luas 34,88 hektar, TPA Rawa Tikus merupakan tempat pengolahan sampah besar terakhir di Kota Tangerang dan dikelola oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebagai salah satu unit teknis pelaksanaan (UPT) di bawah DLH Kota Tangerang, UPT TPA Rawa Cat bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah di lokasi ini.
Selain kasus TPA Rawa Cat, Gakkum LH saat ini juga sedang melakukan penindakan terhadap beberapa TPA lainnya, antara lain menyegel tiga TPA dan memberikan sanksi administratif pemerintah yang bersifat memaksa terhadap dua TPA. Penyegelan tersebut dilakukan di TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat. Pemerintah memberlakukan TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih yang keduanya berada di Kalimantan Selatan.
Tindakan terhadap dumping ilegal juga telah diambil dalam beberapa kasus. Untuk kasus yang berkekuatan hukum tetap (incraht) yakni dumping ilegal di Kelurahan Buwek Raya, Bekasi, pelaku Anton (60 tahun) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Sementara dalam kasus dumping ilegal di Kota Tangerang, terdakwa Muhammad Subur (61 tahun) dan Ahmad Gojali (56 tahun) masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam kasus TPA Limo di Depok yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan melalui pembakaran sampah terbuka dan tanah longsor, penyidik Gakkum LHK telah menangkap J (58 tahun). Penangkapan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat menyusul penyegelan dan penghentian operasi di tempat pembuangan sampah ilegal tersebut.
Selain itu juga dilakukan pendataan kasus illegal dumping di Yogyakarta. Sementara itu, papan larangan beraktivitas telah dipasang di tiga tempat pembuangan sampah liar lainnya, yakni di Babelan (Bekasi), Klapanunggal (Bogor), dan Riau.
Pengelolaan sampah merupakan salah satu permasalahan yang mendesak dan penting saat ini. Sebanyak 54,44 persen operasional TPA masih menggunakan sistem pembuangan sampah terbuka, dan kinerja pengelolaan sampah kurang baik yaitu hanya 63,60 persen. Situasi ini membuat Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurrofiq mengeluarkan 306 surat terkait perbaikan TPA.
Surat ini dikirimkan kepada lima gubernur, yakni Gubernur Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Aceh. Selain itu, surat tersebut juga dikirimkan kepada 266 gubernur dan 35 wali kota di daerah tersebut.
Surat tersebut menegaskan, perbaikan TPA harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Pengolahan sampah TPA harus memperhatikan ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang melarang pengolahan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA. Tak hanya itu, pemerintah daerah harus menyusun rencana penutupan tempat pembuangan sampah dan sistem pembuangan terbuka serta menutupnya sesuai dengan ketentuan Pasal 44 (1) dan (2).
Ratio Sani kembali menegaskan pentingnya pendefinisian efek preventif sebagai pengingat bahwa perbaikan pengelolaan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, sangatlah penting. Dukungan dan partisipasi pemerintah daerah di seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.