Regional

Keruk Tanah Kas Desa untuk Uruk Jalan Tol, Lurah Sampang Ditahan Kejari

thedesignweb.co.id, Gunungkidul – Kejaksaan Negeri (KJRI) Gunungkidul resmi menangkap Kepala Desa Sampang Kapanewon Gedangsari berinisial SHM terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa. Ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta untuk memfasilitasi persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikori) Yogyakarta.

Kepala Unit Kriminal Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidasus) Gunungkidul Sandy Wardana Putra menjelaskan, SHM diduga membiarkan perusahaan tambang melakukan aktivitas penambangan di TKD tanpa prosedur yang benar. Peran tersangka sebagai pemimpin tertinggi di Desa Sampang adalah untuk mengungkap celah atau membiarkan perusahaan tambang memanfaatkan tanah pemerintah, yaitu TKD, kata Sandy.

Sh.M. dijerat dengan tiga pasal dalam UU Tipikor: Pasal 2 Ayat 1, dimana Pasal 18 ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, Pasal 3, Pasal 18, dan Pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan paling banyak Pasal 11. Terkait kepuasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berdasarkan audit pemeriksaan, kerugian negara akibat perbuatan SHM mencapai Rp 506 juta. Dalam kasus ini, kejaksaan memberikan 120 dokumen terkait TCD sebagai alat bukti. Sandy mengungkapkan, modus yang dilakukan SHM antara lain mendapatkan uang muka Rp100 juta dari pihak tambang, padahal akhirnya hanya mendapat Rp40 juta. Untuk menyembunyikan aliran uang, Sh.M. tidak menggunakan rekening pribadinya, melainkan rekening keponakannya.

Katanya, “Tipuan ini dilakukan untuk mengelabui pihak berwajib. Tersangka meminta keponakannya membuka rekening khusus untuk menyimpan uang para pengusaha pertambangan. Mungkin masih ada tersangka lain. Kami akan mendalami lebih lanjut perusahaan pertambangan yang terlibat dalam kasus tersebut. . “

Kasus tersebut bermula dari penambangan liar yang dilakukan TKD di Desa Sampang untuk proyek Tol Nasional Joja-Solo. Sekitar 24.000 meter kubik tanah atau setara dengan berat 2.400 truk digali tanpa izin. Jika dirupiahkan, harga tanahnya mencapai Rp 560 crore. Persoalan ini sudah lama menjadi perhatian masyarakat Gunungkiduli, mengingat TKD seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Kami berharap pemenjaraan SHM menjadi langkah awal untuk mengungkap permasalahan ini. “Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan properti di pedesaan,” tutup Sandy.

Penangkapan SHM merupakan langkah kuat pemberantasan praktik korupsi yang dilakukan Kejaksaan Gunungkidul. Publik kini menunggu hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk memastikan keadilan, sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *