Ketua DPRD Lampung Minta THM yang Tak Punya Izin Diskotik Ditertibkan
thedesignweb.co.id, Lampung – Kisruh izin disko di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Bandar Lampung menuai komentar pedas dari Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar. Politikus Gerindra itu meminta pemangku kepentingan terkait mengatur THM yang belum memiliki izin resmi usaha disko di kota setempat.
Kepada thedesignweb.co.id, Giri akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menyikapi permasalahan tersebut. Pada Minggu malam (13/10/2024) Giri di Bandar Lampung mengatakan, “Saya kira ada otoritas yang bisa menerapkannya sesuai aturan yang berlaku.
Saat ditanya apakah pihaknya akan mengatur banyaknya THM yang menyelenggarakan diskotik tanpa izin, Kiri tak menampik akan membicarakan hal tersebut dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Polda Lampung. Markas besar “Iya harus, semua yang terjadi harus kita lihat dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Namun, dia menambahkan, THM setidaknya berkontribusi terhadap pendapatan utama daerah (PAD). Oleh karena itu, pihak yang berkepentingan dapat memberikan kepastian hukum mengenai hal tersebut. “Tetapi kita di pemerintahan juga harus melihat sektor-sektor yang memang membutuhkan, karena bar, diskotik, lounge dan lain sebagainya bisa menjadi salah satu tempat penyumbang PAD,” jelasnya.
“Tentu saja kemudian saya kira pihak-pihak yang berkepentingan juga bisa memberikan kepastian hukum, mana jenis barnya, mana jenis loungenya, dan mana yang diskotiknya. Kalau sebenarnya di Bandar Lampung pemerintah belum mengeluarkan diskotik. Boleh, maka harusnya diatur,” jelasnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung mengeluarkan teguran keras kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Bandar Lampung. Pasalnya, tidak ada satu pun THM di kota setempat yang memiliki izin disko dan semuanya disebut beroperasi secara ilegal.
Peringatan itu muncul setelah tiga lusin THM di kota setempat disegel pertama kali oleh DPMPTSP pada Rabu (9/10/2024) lalu bersama Divisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Ditreskrimsus Polda Lampung. Ada izin usaha yang tidak sesuai.
Diketahui, dari puluhan THM yang ada di Kota Bandar Lampung, sebagian besar hanya memiliki bar, karaoke TV (KTV), dan restoran. Sementara itu, diskotik tidak diperbolehkan dan itu ilegal. Namun dalam menjalankan usahanya, banyak THM di Bandar Lampung yang tetap mengoperasikan diskotik.