Regional

Ketua HIPMI USK Farid Osama Bantah Lakukan Penipuan Penggelapan Terhadap Partner Bisnis

thedesignweb.co.id, Muhammad Farid Osama, seorang pengusaha muda yang tergila-gila membangun bisnis di industri kelapa sawit, malah ditipu dan ditipu oleh rekan kerjanya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada 23 September 2023, saat rekannya berinisial DN dan AD menawari Farid Osama usaha jual beli sabut kelapa sawit.

Alih-alih bertanggungjawab atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan rekan-rekannya, Farid Osama malah dituding dan dinyatakan sebagai penipu dan penggelapan di beberapa media online.

Menanggapi tuduhan dan pencemaran nama baik tersebut, Mohammad Farid mempekerjakan Osama Hagel & Partners, seorang mediator bersertifikat, sebagai penasihat hukum.

Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kantor Hukum Hackel & Partners Law Firm, Jalan Amal, Kompleks Evergreen, Madan Sungal, Kota Madan, Farid Osama membantah tudingan dan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya.

Seseorang yang dikenal dengan nama Farid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara PMH no. 1091/Pdt.G/2024/PN dengan JKT.SEL menyatakan menggugat DN.

“Saya mengajukan gugatan terhadap DN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Hipmi USK itu.

 

Dalil kuasa hukum dalam menggugat DN, AD dan HFA adalah ketiganya telah menimbulkan kerugian materiil dan materil terhadap Muhammad Farid Osama senilai Rp3.000.000.000.

“Kami mengajukan tiga tuntutan hukum terhadap klien kami Muhammad Farid Osama atas PMH mereka, yang mengakibatkan kerugian materiil dan material,” kata pengacara Farid, Hagel.

Peristiwa PMH terjadi saat terdakwa dan Muhammad Farid Osama sedang berbisnis jual beli pelepah sawit, imbuh Hackl.

“Kami telah menyertakan seluruh fakta hukum dan bukti-bukti yang relevan dalam kasus tersebut,” lanjutnya.

Hagel mengecam tindakan DN yang sengaja dan sadar menjadi sumber berita online tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah.

“Dia menjadi sumber berita online dan menuduh Muhammad Farid Osama melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan serta memalsukan tujuh challan, itu tidak benar. Jika ada keputusan akhir pengadilan yang memutuskan klien kami bersalah, maka itu tidak akan terjadi. Soalnya gan. Yang dilakukan DN itu kasus pengaduan dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Berdasarkan pengaduan tersebut, klien saya mengalami kerugian materil dan materil sebesar Rp1.000.000.000,00,00,00,00,00,00,00,00,00,00,000,” lanjutnya.

Hagel juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Reserse Kriminal Polta Metro Jaya pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Pengaduan tertulis tersebut berkaitan dengan tindak pidana kecurangan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 melawan DN, AD dan HFA.

Hagel menjelaskan: “Tuduhan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan yang dilakukan klien saya terhadap Farid Osama pada September 2023 ketika ketiganya terlibat dalam bisnis jual beli pelepah sawit.”

“Sebagai akibat dari kegiatan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya, Farid Osama menderita kerugian materi dan material dari IDR 3.000.000.000,” jelasnya.

Selain mengajukan pengaduan terhadap Farid Osama terkait dugaan penipuan, Hackal juga melayangkan surat pencemaran nama baik terhadap Farid Osama terhadap TN dan lainnya.

“Jadi selain dugaan pencemaran nama baik TN dkk, kami juga telah mengajukan pengaduan terhadap klien kami atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pengaduan kami ke Polda Metro Jaya terhadap saudara Dylan sudah sesuai dengan Pasal 27A UU tersebut. Tahun 2024 Tahun 2008 27 Ayat (3) dibaca dengan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Sesuai,” jelasnya.

Hagel mengatakan, pengaduan tersebut juga memuat fakta dan bukti hukum yang relevan.

Hal itu dilakukan sebagai jawaban atas pemberitaan online tentang Muhammad Farid Osama.

“Sebagai kuasa hukum Farid Osama, kami berharap pemimpin redaksi media online tersebut di atas juga turut mempublikasikan penjelasan resmi yang kami berikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *