Berita

Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Nilai Perlu Ada Insentif bagi Industri Otomotif

Liputan6.com, Jakarta – Program link and match yang dilakukan PT Astra International Tbk dan Industri Kecil Menengah (IKM) sektor otomotif tidak hanya mencegah ekspansi industri lebih lanjut, tetapi juga memperkuat rantai pasokan dan mendorong usaha kecil dan menengah. perusahaan. Perusahaan untuk bergerak di kelas.

Insentif fiskal bagi industri otomotif dapat memperkuat Indonesia sebagai negara tujuan investasi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Ketum Kadin Indonesia) Anindi Bakri.

“Iya, Wakil Menteri Kadin (Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza) mendukung insentif perpajakan bagi industri otomotif,” kata Anindya Bakrie, usai acara Link & Match yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian di Jakarta. Keterangan Tertulis, Selasa (10/12/2024)

Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza beserta jajarannya, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Diversifikasi (EKMA) Reni Yanitha, Direktur Corporate Affairs Astra Riza Delianyah, Presiden Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Rahmed Samolo dan Wakil Direktur. Dewan Umum Industri dan Perdagangan Indonesia Saleh Hussin.

Anindi Bakri berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan insentif kepada industri yang telah memperoleh status Badan Nasional (TKDN) pada tingkat tersebut.

Namun jika Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal untuk mendongkrak industri otomotif, maka dampaknya terhadap industri dan perekonomian akan sangat tinggi, jelas Anindi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol mengatakan Vietnam telah menurunkan pajak pertambahan nilai dari 10 persen. Hingga 8% untuk merangsang perekonomian.

 

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% mulai 1 Januari 2025. Sebesar 12 persen, PPN baru berlaku untuk barang mewah seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah.

Jenis kendaraan yang tergolong mewah, misalnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 mengacu pada peraturan yang diterbitkan mengenai penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan pajak atas penjualan barang mewah dan proses penerbitan. Subsidi dan pembebasan barang mewah dan pengembalian pajak penghasilan (termasuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang – termasuk pengemudi – dengan kapasitas silinder sampai dengan 3000 cm3).

Kendaraan roda dua atau tiga dengan perpindahan lebih dari 250-500 cm dianggap barang mewah.

 

Dalam kesempatan yang sama, Anindi membeberkan kesepakatan dengan agen Tier 1 atau Tier 1 Brand Holder (APM) di industri suku cadang mobil yang bisa mencapai $130 miliar per tahun.

“Jumlah APM Tier 1 ada 28 dan 57 IKM, kalau tidak salah transaksinya mencapai 130 miliar dolar per tahun,” ujarnya.

Sebagai platform dunia usaha dan jaringan seluruh perusahaan termasuk koperasi di tanah air, Anidia mengajak masyarakat untuk meningkatkan industri suku cadang mobil melalui pertemuan bisnis atau Link&Me.

“Kadin bukan hanya usulan dan kebijakan saja, tapi karena punya mitra sampai provinsi, jumlahnya ada 38, jadi kami senang sekali dengan kegiatan seperti itu,” jelas Anidia.

Keterkaitan dan acara terkait ini menghasilkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara simbolis antara 28 APM Tahap 1 dengan 57 IKM.

Sebelumnya, Link dan Mach telah menandatangani MoU yang mencakup 16 APM primer dan 32 IKM pada November 2022 dengan nilai komersial Rp115 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *