Berita

KI Pusat Bakal Laporkan 160 BP Kurang dan Tidak Informatif kepada Presiden

thedesignweb.co.id, Jakarta – 160 Badan Publik (BPs) atau sekitar 44 persen dari 363 BP yang dipantau dan dievaluasi Komisi Informasi Pusat (KI) (monev) pada tahun 2024 dinilai “kurang informatif” dan “tidak informatif” untuk melaporkan Presiden Republik Indonesia dan DPR RI.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro pada Selasa malam (17/12/2024) pada acara Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Hotel Movenpick Ballroom, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil tersebut, esensi kemahakuasaan informasi publik belum sampai pada kesadaran seluruh deputi. “Sebenarnya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi sudah berumur lebih dari sepuluh tahun,” ujarnya.

Terkait masih tingginya tingkat BP yang “kurang” dan “tidak informatif”, ia mengingatkan agar KI pusat memberitahukan kepada presiden, karena berdasarkan undang-undang KIP, tugas kepala pengawas adalah memberitahukan kepada presiden mengenai pelaksanaannya. dari tugasnya. presiden dan DLR.

Meski demikian, Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi terhadap BP yang menduduki peringkat kualitas “informatif” terbaik, meningkat dari sebelumnya 139 BP informatif pada tahun 2023 menjadi 162 BP informatif.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BP atas komitmennya dalam mewujudkan transparansi informasi. Saya berharap BP Informatif dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan BP lainnya untuk meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Penanggung Jawab Monitoring dan Evaluasi Pusat KI, Handoko Agung Saputro, menegaskan BP “tidak memadai” dan “kurang informasi” karena dua hal, yaitu kurangnya komitmen manajemen BP dalam menerapkan keterbukaan informasi.

Hal ini ditunjukkan oleh BP yang tidak menjawab atau melengkapi kuesioner monitoring dan evaluasi (SAQ/Self-Assessment Questionnaire). “Padahal badan publik ini terdaftar untuk mengikuti tahapan Moneva pada tahun 2024,” ujarnya heran.

Adapun faktor kedua, kata dia, disebabkan lemahnya pengelolaan kelembagaan layanan keterbukaan PPID (Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BP. Ia mengatakan hal ini terungkap dari tanggapan SAQ BP yang tampak faktual.

Handoko yang menjabat Komisioner Pusat Bidang Kelembagaan KI mengatakan, BP yang dinilai “lemah” dan “tidak informatif” didominasi oleh perguruan tinggi negeri dengan 102 PTN (68 persen), 22 BUMN (33 persen pertama) , tercatat 20 lembaga non-struktural (66 persen) dan 7 lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian (17 persen), kemudian 6 pemerintah provinsi dan 3 partai politik. 17 persen dan 33 persen.

Handoko menambahkan, 162 anggota parlemen yang memenuhi syarat “informatif” itu terdiri dari 35 perguruan tinggi negeri (23 persen), 36 perusahaan negara (55 persen), 8 lembaga tidak terstruktur (26 persen), dan 26 lembaga dan non-negara. Pemerintahan kementerian (63 persen), diikuti oleh 22 pemerintah provinsi dan 4 partai politik masing-masing mencatatkan 64 persen dan 44 persen.

Sebab, masih tingginya jumlah PTN BP yang menurutnya “tidak memadai” dan “tidak informatif”, khususnya bagi kementerian yang membawahi PTN dan BUMN, misalnya. Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan. dan Teknologi serta Kementerian BUMN mengingatkan Rektor dan Direktur Utama BUMN agar serius menerapkan Keterbukaan Informasi.

Dalam kesempatan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Komisi Informasi Pusat menganugerahkan Penghargaan Khusus Arkaya Wiwarta Prajanugraha kepada tiga badan publik terbaik yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Universitas Negeri Malang (UNM) dan Bank Rakyat Indonesia. Penghargaan ini mengakui komitmen, inisiatif, konsistensi dan inovasi dalam keterbukaan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *