KIP Ingatkan Pemerintah soal Ini di Hari Hak untuk Tahu Sedunia
thedesignweb.co.id dan Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta merayakan Hari Hak untuk Tahu Sedunia pada tanggal 28 September setiap tahunnya.
Saat itu, Ketua KIP Donny Yosjianto juga mengingatkan pemerintah untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Informasi adalah hak dasar warga negara. Dalam negara demokrasi, hak-hak dasar itu banyak yang ada (untuk membentuk negara). Sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,” kata Doni dari Sarina, Jakarta Pusat, Minggu (29). /9/2024).
Ia sengaja menggelar Hari Hak untuk Tahu Sedunia di CFD Sudirman-Tamrin Jakarta sebagai indikasi pentingnya KIP dalam memberikan lebih banyak informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mengingatkan masyarakat lebih dari sekedar hak mengakses informasi, dan masyarakat sipil harus memberikan informasi, termasuk penjelasan. Sebelum memberikan informasi, jelaskan apa itu informasi publik, jelas Doni.
Ia mengucapkan terima kasih kepada organisasi masyarakat sipil atas partisipasinya dalam CFD Sudirman-Tamrin yang memungkinkan memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Ini menjadi bukti bahwa mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik di bidang ini.
“Kami mempertemukan masyarakat dan masyarakat sipil. Kami berharap masyarakat sipil bisa membuka informasi. Kalau mau ditutup jangan berlebihan, jangan sembunyikan informasi yang tidak dicantumkan atau informasi yang tidak dikontrol,” tegas Dhoni.
Komisi Informasi Pusat memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia pada tanggal 28 September setiap tahun. Salah satu agenda yang digelar Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Tamrin, Jakarta.
Berdasarkan pantauan thedesignweb.co.id, sekelompok mitra mulai mengupdate laman Sarina pada Minggu (29/9/2024), pukul 06.00 WIB. Mereka mengawali pagi hari dengan berolahraga bersama.
Setelah itu, seluruh komisaris beserta pejabat masing-masing akan melakukan tur menyenangkan dengan titik awal dan akhir Stadion Sarina. Kunjungan luar biasa tersebut dihadiri Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DK Jakarta.
Hari Hak untuk Tahu Internasional atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia dirayakan pada tanggal 28 September di seluruh dunia, terutama di negara-negara di mana undang-undang transparansi, Undang-Undang Hak atas Informasi (RTI) atau Undang-undang Kebebasan Informasi (FOI) telah diterapkan secara efektif. .
Indonesia merupakan negara kelima di Asia yang menerbitkan undang-undang yang secara khusus mengatur pelaksanaan hak atas informasi publik melalui Undang-Undang Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 UU KIP.
Efektifnya penerapan UU KIP di Indonesia sejak 1 Mei 2010 merupakan bagian dari implementasi semangat transparansi untuk memenuhi hak warga negara atas informasi publik (right to know) yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.