DESIGN WEB KKP Tangkap 2 Kapal Berbendera Singapura, Diduga Melakukan Penyedotan Pasir Laut
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura, yakni MV Yang Cheng (YC) 6 dan MV Zhou Shun (ZS) 9.
Kedua kapal tersebut diduga melakukan aktivitas pengerukan dan dumping tanpa izin dan dokumen lengkap di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, dirinya melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan kedua kapal tersebut. Saat itu, Pung Nugroho sedang berada di kapal pengawas Orca 03 (KP) melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah yang merupakan salah satu pulau paling terpencil di Kepulauan Riau, pada Rabu (9/10/2024).
“Ini merupakan bukti keseriusan kami untuk menindak tegas pihak-pihak yang menggunakan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan, apalagi jika tidak memiliki izin yang sah. Pelaku usaha diharapkan mematuhi tata tertib dan peraturan administrasi yang berlaku.” agar masyarakat dapat merasakan pemanfaatan sumber daya laut dan ikan,” kata Pung Nugroho kepada thedesignweb.co.id saat meninjau salah satu kapal penyedot pasir di Batam, Kamis (10/10/2024).
Pung Nugroho menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum penguasaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah bertanggung jawab melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Untuk itu, negara hadir untuk menertibkan, sebagai komitmen mewujudkan ekologi sebagai panglima agar pengelolaan sumber daya kelautan dapat berkelanjutan dan sesuai peraturan. Jika laut ini dikelola dengan baik, maka akan semakin baik. Pemerintah pastikan semuanya sesuai aturan yang ada, tapi kalau tidak sesuai maka akan kita disiplinkan,” jelas Pung Nugroho.
Saat Kementerian Kelautan dan Perikanan meninjau MV YC 6 berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT, disebutkan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai aturan dan ketentuan. . . Ini hasil pelacakan dan PKC membuktikan ada kapal asing yang diduga mencuri pasir laut di wilayah Indonesia.
“Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan, dalam sebulan bisa sampai 10 orang (Indonesia) tanpa dokumen izin yang sah. ijazah dan akta kelahiran,” jelas Pung Nugroho.
Kapal pengambilan pasir tersebut diketahui membawa 10 ribu meter kubik pasir laut untuk dikirim ke Singapura. Ditemukan 16 anak buah kapal (ABK), 2 warga negara Indonesia, 1 warga negara Malaysia, dan 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok di kapal tersebut.
“Mereka menyedot pasir selama 9 jam dan mengambil 10 ribu (meter kubik) selama 3 hari dalam sekali perjalanan. Kapal ini bisa datang ke sini 10 kali dalam sebulan. Artinya dalam sebulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik WNI. pasir laut” kata Pung Nugroho.
Pung Nugroho mengatakan PSDKP akan terus memantau dan menertibkan operasi pengerukan ilegal di perairan lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan Art. 18 angka 12 undang-undang no. 6 Tahun 2023 tentang ketentuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang di perairan pesisir harus memiliki KKPRL dari pemerintah pusat.
“Di sini PKC hadir untuk melakukan penertiban. Kita berharap bisa tetap tertib. Dengan model pemerintah yang turun tangan langsung untuk memastikan peraturan yang ada dari para pelaku usaha dan kawan-kawan pemerintah daerah bisa terlaksana,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo mengatakan, dalam PP 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi, tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan pemerintah.
“Secara aturan, KKP belum mengeluarkan izin satu pun kepada siapa pun. Terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi,” kata Vitor.
Dari aktivitas dua kapal yang disita, lanjut Viktor, perkiraan total potensi kerugian negara jika dihitung dari aktivitas dalam satu tahun adalah 100.000 meter kubik dikali 12 bulan. Jika pasirnya diekspor, total kerugiannya mencapai ratusan miliar per tahun.
Kerugian negara sekitar Rp223 miliar, ini hanya sumber daya laut (pasir laut), belum lagi izin-izin lainnya, bisa lebih dari itu, kata Viktor.