Teknologi

THE NEWS Kominfo Blokir Temu: Selamatkan UMKM dari Ancaman Produk Asing

thedesignweb.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan aplikasi Temu diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pembatasan tersebut dilakukan karena aplikasi tersebut belum terdaftar sebagai PSE (Penyedia Sistem Ketenagalistrikan) di Indonesia.

“Temu kami hapus sebagai respon cepat atas kekhawatiran masyarakat khususnya pelaku UMKM. Temu juga tidak terdaftar sebagai PSE,” kata Menkominfo dalam siaran pers, Rabu (9 Oktober 2024). ).

Dijelaskan lebih lanjut, tindakan cepat Kominfo dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri dari impor produk luar negeri. Apalagi produk luar negeri saat ini mengancam produk UMKM melalui penjualan online dan offline.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga telah mengirimkan surat tentang perlindungan produk UMKM hingga model bisnis yang diterapkan pusat pasar luar negeri Temu.

“Produk UMKM lokal harus mendapat perlindungan pemerintah dari pasar luar negeri yang menjual produk luar negeri langsung dari pabriknya sehingga harganya sangat murah,” kata Budi Arie.

Ia mengatakan, hal ini merupakan persaingan tidak sehat dan mengancam kelangsungan usaha UKM lokal. Berdasarkan pengalaman di beberapa negara, aplikasi Tiongkok juga merugikan UKM lokal, termasuk konsumen.

Pasalnya, kualitas produk yang dijual Temu juga tidak memenuhi syarat mutu sehingga akan merugikan konsumen atau pembeli. Pada tahun 2023, Google melarang perusahaan induk aplikasi Temu, PINDUODUOO, karena diduga terinfeksi malware yang mendeteksi aktivitas pengguna.

“Kami telah melarang Temu baik di App Store maupun Play Store untuk melindungi masyarakat, baik konsumen maupun UKM,” tutup pernyataan Menkominfo.

Sebelumnya, dilansir Bisnis thedesignweb.co.id, aplikasi TEMU kembali menjadi perbincangan di media sosial X setelah ada tweet yang menilai presentasi salah satu pembicara E-Commerce Expo tentang bahaya aplikasi TEMU.

Fiki Satari, Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Pemberdayaan Ekonomi Kreatif (KemenKopUKM), membenarkan bahwa pemerintah saat ini tetap berkomitmen mengusut dan memastikan permohonan tersebut tidak sampai ke TEMU Indonesia.

“Kalau TEMU masuk ke Indonesia, akan sangat berbahaya bagi UKM dalam negeri. Apalagi, platform digital asal China yang memungkinkan transaksi langsung antara pabrik China dengan konsumen di negara sasaran ini akan mematikan UMKM,” kata Fiki dalam keterangan resmi. di Jakarta. Rabu (2 Oktober 2024).

Fiki mengatakan, ide di balik aplikasi TEMU adalah menjual produk langsung dari pabrik ke konsumen tanpa reseller, reseller, dropshipper, atau afiliasi sehingga tidak ada komisi berseri. Hal ini, ditambah dengan subsidi yang ditawarkan oleh platform, berarti produk-produk di aplikasi tersebut sangat terjangkau.

“Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan kini sudah mulai merambah ke kawasan Asia Tenggara, khususnya negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Jadi tetap harus hati-hati saat masuk ke Indonesia,” kata Fiki.

Dikatakan Fiki, sejak September 2022, aplikasi TEMU sudah tiga kali mencoba mendaftarkan merek di Indonesia.

Memang pada 22 Juli 2024, permohonan TEMU telah diajukan untuk pendaftaran ulang ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

“Aplikasi Tiongkok TEMU telah mencoba mendaftarkan logo, desain, dan lainnya ke DJKI, namun tidak berhasil karena di Indonesia sudah ada perusahaan dengan nama yang sama dan sebagian besar KBLI yang sama. Namun kita tidak boleh lengah, kita harus terus memantaunya,” ujarnya.

KemenkopUKM juga berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pemangku kepentingan terkait dapat bersinergi untuk mencegah masuknya pasar TEMU ke Indonesia.

“Hal ini hanya diperlukan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UKM,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *