THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Teknologi

Kominfo Koordinasi dengan BSSN dan Polri Usut Dugaan Kebocoran Data DJP

thedesignweb.co.id, Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Komunikasi dan Informasi) akhirnya menjawab kedaluwarsa data pembayar pajak selama beberapa waktu.

Perhatikan bahwa tuduhan kebocoran data ini berdebat akun anonim yang mengklaim sebagai Bjorca. Saat menagih akun, pembayar pajak rusak dan dicuri.

Beberapa data positif, bahkan dikenal sebagai Presiden Joko Vidodo, menteri dan banyak karyawan tinggi lainnya. Dengan melakukan hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan dia telah meminta Kementerian Keuangan untuk menjelaskan DGT.

Langkah ini didasarkan pada 2019 PP No. 71 terkait dengan implementasi sistem dan transaksi elektronik (PP PSTE). Tidak hanya Kominfo juga terus berkoordinasi dengan negara -negara lain yang terhubung karena dugaan drainase data pembayar.

“Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi berlanjut dan terus berkoordinasi secara intensif dengan BSSN, Kementerian Keuangan Keuangan dan Polisi Indonesia,” siaran pers (9/21 – ADP Kominfo CSU Revolution (9/21)/2024) .

Selain itu, APD juga menyatakan bahwa undang -undang PDP mengatur ketentuan kriminal siapa pun yang sengaja bertentangan dengan undang -undang tersebut, seperti pengungkapan data pribadi yang tidak termasuk atau tidak menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

“Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, ia telah dijatuhi hukuman penjara maksimum selama 4 tahun dan / atau denda maksimum 4 miliar rupee,” kata Puff.

Meskipun penggunaan data pribadi yang bukan miliknya telah dijatuhi hukuman penjara maksimum selama 5 tahun dan / atau denda maksimum 5 miliar rupee.

“Hukuman pidana dalam penegakan hukum PDP petugas penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tindakan hukum lainnya,” kata CEO ICP untuk menutup pernyataannya.

Sebelumnya, CEO DGT juga menjawab. Ini ditransmisikan oleh DGT DWI Astuti Consulting, Services dan Direktur untuk Hubungan Masyarakat.

Menurut DWI, DGT telah melakukan penelitian tentang masalah tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada kebocoran langsung sistem informasi DGT.

“Akses ke buku harian data dalam enam tahun terakhir menunjukkan bahwa tidak ada tautan untuk menyebabkan kebocoran data langsung dari sistem informasi DGT,” sebuah laporan DWI yang diterima pada hari Jumat (2010-09-20).

Dia juga menyatakan bahwa penyebaran struktur data bukanlah struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan implementasi kewajiban pajak pembayar pajak.

Melihat kebocoran data yang dicurigai ini, DGT memastikan bahwa ia mengoordinasikan Kementerian Komunikasi dan Informasi (komunikasi dan informasi), BSSN dan Kepolisian Nasional.

 

DGT juga berkomitmen untuk selalu mempertahankan privasi dan keamanan data pembayar pajak dalam sistem informasi dan infrastruktur DGT. DGT tidak hanya akan terus meningkatkan keamanan dan perlindungan data.

Ini dilakukan dengan mengevaluasi dan meningkatkan kontrol data serta sistem informasi, memastikan sistem dan pemahaman keamanan.

“DGT berlaku untuk komitmen untuk berpartisipasi dalam keamanan informasi apa pun, termasuk dengan memperbarui antivirus, secara teratur mengubah kata sandi dan menghindari akses ke koneksi atau mengunduh file yang mencurigakan,” kata DWI.

DWI juga meminta bantuan masyarakat untuk segera mengumumkan DGT jika telah menemukan estimasi kebocoran data DGT. Pelaporan dapat dibuat lebih dari 1500200. Pajak Kring, [email protected], situs web untuk keluhan atau wise.kemenkieu.go.id. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *