Komisi Informasi Pusat Luncurkan IKIP 2024, Perkuat Upaya Keterbukaan Informasi Publik
thedesignweb.co.id, Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024 di Hotel Pullman, Jakarta Barat pada Kamis (17 Oktober 2024).
Indeks Transparansi Informasi Publik (IKIP) sendiri merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi dan nasional.
Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro menegaskan, keterbukaan informasi merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin undang-undang.
“Keterbukaan informasi adalah hak dasar setiap orang. Seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, keamanan air, keamanan informasi juga penting. Dan nanti masyarakat tidak merasakannya, kalau panas lingkungannya sudah panas, sehingga mereka merasakannya,” kata Doni.
Berdasarkan hasil pemaparan terakhir, keterbukaan informasi publik di Indonesia pada tahun 2024 termasuk dalam kategori sedang dengan skor 75,65. Beberapa kendala terbesar yang mempengaruhi hasil ini adalah kurangnya perangkat penting seperti perlindungan hukum pelapor yang hanya mencapai skor 65,88, dukungan anggaran sebesar 69,37 dan transparansi sebesar 72,18.
Selain itu, komitmen pemerintah kota untuk menerbitkan peraturan baru yang menjamin hak mengakses informasi masih terbatas. Hal ini berkontribusi pada melemahnya jangkauan hukum di banyak provinsi, kabupaten dan kota, sehingga meningkatkan upaya publikasi informasi di tingkat lokal.
Donny mengatakan, meski beberapa provinsi menunjukkan kemajuan yang signifikan, namun hanya 11 provinsi yang berhasil meraih kategori baik, yaitu provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Barat. Nusa Tenggara, Aceh, Riau dan Kalimantan Selatan. Sementara itu, terdapat 2 provinsi yang masuk kategori miskin, yakni Maluku dan Papua Barat.
Berdasarkan hasil tersebut, Gede Narayana, Komisioner Badan Informasi Peraturan dan Kebijakan Publik sekaligus penyelenggara Program Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024, mengumumkan bahwa langkah nyata peningkatan transparansi akan terus dimulai. kosong.
“Mungkin setelah hasilnya diumumkan, bukan hasil indeksnya, kita akan berkunjung ke daerah. Dengan observasi yang ada, kita akan koordinasikan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan pemerintah daerah,” kata Gede.
“Misalnya Pemda X, kita koordinasikan komunikasinya dengan Pemda itu dan pemangku kepentingan yang ada,” imbuhnya.
Menyusul hasil IKIP 2024, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan beberapa rekomendasi penting kepada lembaga terkait. Rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia dan menjadi rujukan kebijakan strategis tingkat nasional.
“Kami juga ingin saran kami dilihat. Rekomendasi mengenai keterbukaan informasi publik yang kami sampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, DPR RI dan sebagainya merupakan hasil yang kami terapkan selama ini,” pungkas Donny.