Regional

THE NEWS Kondisi Terkini Meisya, Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata

thedesignweb.co.id, Jakarta – Meisya Chtalin Witak (13), yang terkena air keras di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di RSUD Lewoleba.

Gadis bernama Meisya itu tergeletak tak tertolong dengan luka parah di bagian mata, pelipis, dan bibirnya akibat terkena air yang disemprotkan pelaku, CA (45) bernama Ko Ci pada Senin (14/10) pagi. Kota Baru, Lewoleba.

Direktur RSUD Lewoleba, drg Yosep Paun, belum memastikan Meisya akan dikirim ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUP) Sangla, Denpasar Bali. Namun dr Yosep menyatakan saat ini organisasinya memberikan asuhan keperawatan yang paling sulit.

“Saat ini kami berada dalam situasi yang sulit. “Kemudian dokter spesialis mata akan memutuskan apa yang akan dikirim setelah melihat kondisi pasien,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini tim medis sedang berupaya mencegah penyebaran penyakit tersebut pada mata orang yang terkena. “Kami masih berupaya mengatasi pembengkakan akibat air tersebut. Kita menghindari lecet atau keluarnya cairan dari mata. “Ini prosedur di semua rumah sakit bagi pasien yang pernah mengalami risiko seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum Meisya dilarikan ke RS Sangla Denpasar, ia harus mendapat perawatan khusus.

“Kemarin sudah dilakukan irigasi untuk menghilangkan sisa air di mata,” kata dr Yosep.

Terkait RS yang dihubungi, dr Yosep mengatakan kemungkinan RS Sangla mengingat adanya kerja sama RS Sangla dengan pemerintah Lembata.

“Rumah sakit yang bisa memberikan pengobatan kornea biasanya di Sangla,” ujarnya.

 Tonton video pilihan:

Charles Arif, pelaku aksi penyiraman air keras di Sekolah Menengah Pertama 3 Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat pengakuan mengejutkan usai ditangkap polisi.

Meski baru berusia lima tahun, Charles mengaku bertekad melakukannya demi balas dendam.

Tujuan penembakan karena pelaku terluka di tangan korban yang disiksa karena kemauan dan kesedihan, sehingga pelaku tega melakukannya, kata Kapolsek Lembata AKBP I Gede. Eka Putra Astawa. .

Menurutnya, terdakwa juga mengaku semua yang dilakukannya sudah direncanakan dengan baik.

Kepada polisi, pelaku menjelaskan seluruh cara pembuatannya, mulai dari mencampurkan asam hingga menyemprotkan dan mencoba menghilangkan barang bukti.

“Saya sakit hati, jadi kalau dia patah, sekali dia patah, saya patah, dia patah juga,” kata Kapolres saat mengaku bersalah.

Pelaku kini menderita di kantor polisi di Lembata untuk didakwa atas kejahatan yang dilakukannya.

Dia didakwa dengan halaman 355 ayat 1 terkait kekerasan berat dan berencana menghabiskan 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *