Regional

KontraS Aceh Kecam Penyebaran Rilis Abal-Abal Catut Nama Lembaga Tersebut

thedesignweb.co.id, Aceh – KontraS Aceh mengaku belum mengeluarkan pernyataan terkait respons terhadap ancaman pembunuhan terhadap relawan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur yang bersaing politik di pemilihan provinsi (Pilkada) pada 27 November. , 2024.

Pendistribusian buku yang mengatasnamakan Kontras Aceh ini dinilai mengganggu kebebasan pers dan tidak baik dalam rangka memajukan dan membangun lingkungan pers yang baik, khususnya di Mekkah.

Sebelumnya, jurnalis yang mewakili KontraS Aceh dalam kasus tersebut melaporkan ancaman pembunuhan terhadap sekelompok relawan di kantor gubernur dan wakil gubernur yang terlibat konflik politik pemilihan umum daerah 2024 di Aceh ( Pilkada) Tamiang. itu dibagikan secara luas di jejaring sosial, terutama WhatsApp.

Dari penelusuran KontraS Aceh juga ditemukan publikasi tersebut dimuat sebagai artikel berita di banyak surat kabar yang terbit beberapa hari terakhir – setidaknya ada tujuh pemberitaan yang menyebut publikasi tersebut.

Untuk diketahui lebih lanjut, isi pernyataan yang beredar melalui siaran pers dan dimuat di artikel berita tersebut sebenarnya adalah pernyataan Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna. Namun pernyataan tersebut merupakan respons Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna terhadap beberapa hal yang diutarakan jauh-jauh hari oleh jurnalis yang bekerja di stasiun radio lokal di Aceh soal koordinator KontraS Aceh Azharul Husna yang dihubungi WhatsApp. 

KontraS Aceh menilai ada kelompok lain yang menyiapkan solusi yang tersebar luas untuk dijadikan media tanpa izin. Baik perorangan maupun organisasi. Tindakan seperti ini sangat tidak bisa diterima, mengingat budaya jurnalistik paling baik dilestarikan dengan mengikuti kaidah etika jurnalisme seperti pedoman mengelola kepercayaan publik serta menjaga integritas dan profesionalisme jurnalis. 

“KontraS Aceh menilai penyebaran berita bohong sangat merugikan dan dapat berujung pada penyebaran berita bohong kepada masyarakat, yang melanggar prinsip jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Integritas dan akurasi harus dijaga dalam pengolahan informasi publik.” “Dibuat dari sumber yang jelas,” kata Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna dalam siaran persnya, Sabtu sore, 16 November 2024, dalam siaran pers yang diterima Liputan6. com Tonton Tonton pilihan video ini:

Sebagai informasi lebih lanjut, dalam menyikapi berbagai kasus kekerasan terkait konflik politik, KontraS Aceh menjadi garda terdepan yang mengecam dan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan yang dapat merusak demokrasi.

Untuk itu, KontraS Aceh meminta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perdebatan politik seputar Pilkada Aceh 2024 agar tidak menimbulkan polarisasi di kalangan masyarakat dan menekankan pentingnya peran hukum dalam menjaga cuaca dingin.

Penting juga untuk ditegaskan bahwa kegiatan tanpa izin, seperti penerbitan media dengan nama KontraS Aceh, merupakan kegiatan yang tidak mempertimbangkan sifat jurnalistik pemberitaan pemilu dan berdampak pada ketidakberpihakan. Selain itu, KontraS Aceh berharap iklim media di Aceh tetap terpelihara dengan mengikuti undang-undang jurnalisme yang mengharuskan jurnalis bersikap profesional dan terbuka terhadap pengawasan publik serta saluran yang dapat diandalkan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan komunikasi. kebutuhan dasar dan peningkatan taraf hidup masyarakat. 

KontraS Aceh juga meminta masyarakat berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi serta memastikan kebenaran media. KontraS Aceh juga menegaskan penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelakunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengutuk keras segala bentuk penipuan dan penggunaan nama organisasi kami secara ilegal. Ini merupakan pelanggaran hukum media dan membahayakan informasi kesehatan masyarakat,” kata Azharul Husna.

Sebagai bagian dari pemantauan terhadap organisasi masyarakat sipil, KontrasS Aceh juga mengharapkan media dan kelompok media untuk mempertimbangkan sifat pemilu dengan menjaga independensi dan imparsialitas dalam verifikasi. KontraS Aceh meyakini jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi mempunyai peranan penting dalam kepentingan nasional, tanggung jawab sosial, keberagaman sosial, dan tradisi keagamaan, sesuai dengan yang ditekankan dalam kebijakan etika jurnalistik, dalam hal ini kepentingan. tentang mewujudkan pemilukada yang bebas tanpa paksaan atau paksaan, terbuka, adil, adil dan kompetitif.

“KontraS Aceh akan terus berupaya untuk tetap kredibel dan berkomitmen untuk memantau segala bentuk disinformasi dan menghancurkan hak masyarakat atas informasi,” kata Azharul Husna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *