THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Regional

Korban Investasi Bodong Trading DNA Pro Desak Kejari Bandung Kembalikan Uang Kerugian

Leputan 6.com, Bandung – Puluhan korban penipuan investasi palsu yang dilakukan Robot Komersial DNA Pro dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kijari) pada Rabu (20/11/2024) dari Jalan Jakarta, Bandung ) telah berkunjung. Dia meminta jaksa segera mengembalikan uang tunai milik korban berdasarkan putusan pengadilan dua tahun lalu.

Saat berada di kantor Kejaksaan Bending, para korban adu mulut dengan aparat keamanan, bahkan salah satu korban menangis atas kejadian yang menimpanya. Korbanlah yang hendak memasang spanduk di dinding Kantor Kejari Bandung bertuliskan “Kantor Kijari Dilelang Rp 149 Miliar” untuk menjernihkan perdebatan.

Pengacara korban, Alvin Lim mengatakan, para korban meminta agar jenazah korban segera dikembalikan kepada korban setelah putusan hakim mengenai DNA Pro. Dia mempertanyakan sikap jaksa yang hingga saat ini belum mengembalikan aset tersebut.

Kepada JPU Banding, ia mengatakan, “Kepala kejaksaan sudah beberapa kali diganti, sedangkan korban korban belum dikembalikan karena yang memulai pelelangan terlebih dahulu. Ini tidak ada dalam KUHP, tidak ada aturan seperti itu. .” , Rabu (20/11/2024).

Alvin mengatakan, tidak ada alasan mengapa barang milik korban harus segera dikembalikan ke kejaksaan dengan kondisi masih utuh. Mereka juga tidak menghalangi kerja Kejaksaan.

“Kami tidak menghalangi kerja jaksa, tapi kami minta uang yang sudah ada dikembalikan ke korban. Ingat, korban sudah menunggu bertahun-tahun,” ujarnya.

Dari total korban yang mencapai lebih dari 3.000 orang, Alvin menyebut total hartanya mencapai Rp149 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung (Kijari) Mamoh Ardianias menegaskan, pihaknya mempersiapkan lelang barang milik korban DNA Pro secara transparan. Total uang tunai yang terkumpul Rp 149 miliar, Singapura 200 ribu, dan dolar AS 162 ribu.

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan uang tersebut disimpan di rekening pemerintah lain yang tidak dikenakan bunga dan tanpa bunga yang setiap tahunnya dikontrol oleh BPK.

Namun ada 17 barang berupa bangunan dan tanah yang tidak dilelang BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung dengan panchayat. Dia mengatakan, eksekusi dilakukan satu kali karena eksekusi sudah tuntas dan tidak ada penyalahgunaan di baliknya.

“Kami sedang mengusahakan pengembaliannya satu per satu, eksekusinya menunggu lelang 17 barang dan panchayat. Kami berharap semuanya bisa terjual dalam waktu dekat,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *