Berita

KPK 5 Kali OTT di Riau, Nurul Ghufron: Kami Belum Temukan Obat Korupsi yang Jos

thedesignweb.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku prihatin dengan keterlibatan Plt Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). ) menegaskan, kasus korupsi di Provinsi Riau terus berulang meski banyak upaya pemberantasannya.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat ironis, miris karena di Negara Bagian Riau bisa jadi yang kelima kalinya. Apalagi yang terjadi di Bengkulu kemarin merupakan yang ketiga kalinya sehingga hendak terulang kembali, namun belum kita lakukan. sudah menemukan obat yang tepat untuk pemberantasan korupsi,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (12 April 2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, meski OTT kerap membuahkan hasil dan menjebloskan pelaku ke penjara, namun tindak korupsi tetap saja terjadi, bahkan melibatkan pejabat publik. Berbagai upaya termasuk pendidikan dan strategi antikorupsi tampaknya belum cukup untuk mengatasi permasalahan ini.

Ghufron menambahkan, “Jadi kami berharap kembali ke depannya tidak ada lagi OTT yang berulang di pemerintah daerah. Saya harap sekali lagi ini yang terakhir untuk Riau, untuk Pekanbaru ada OTT.”

Ditegaskannya, “KPK tentu berharap Indonesia bebas dari korupsi. Dengan cara-cara yang kita lakukan seperti pendidikan preventif, segala strategi kita semua bertujuan untuk memberantas korupsi.”

 

Dalam kasus ini, Rusnandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan anggaran Transformasi Umum (GU) di lingkungan Pemkot Pekanbaru. Dia diduga mengurangi anggaran makanan dan minuman dari APBD Pekanbaru dan menerima fee sebesar Rp 2,5 miliar.

Selain Rusnandar, juga ditetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Sekretariat Daerah Pekanbaru Novian Karmila (NK).

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Mereka disangka melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 hukum pidana. .

 

Penulis: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *