Berita

KPK Ingatkan Artis Jadi Pejabat Hati-Hati Terima Endorsement, Laporkan Jika Ada Indikasi Gratifikasi

thedesignweb.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan artis yang saat ini menduduki jabatan penyelenggara negara agar berhati-hati dalam menerima endorse atau promosi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan artis penyelenggara negara yang baru pertama kali atau yang sudah berpengalaman untuk segera melaporkan jika menerima hadiah yang disebut bonus.

“Desakan saya, teman-teman yang sekarang menjadi penyelenggara negara, hati-hati jangan sampai menerima penghasilan yang bisa menimbulkan benturan kepentingan atau menjadi bagian dari kepuasan. Kalau salah satunya terpenuhi, segera laporkan agar aman. Kira-kira begitu,” kata KPK. di Jakarta, Jumat (15/11/2024) kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih.

Menurut Tessa, dalam posisinya sebagai penyelenggara negara, banyak aturan, kewajiban, dan batasan yang melekat. Dalam hal ini, salah satunya dengan secara terbuka mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan segala penerimaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Idenya, jika persetujuan berubah menjadi konflik kepentingan, maka penerimaan membuat yang bersangkutan menjadi sandera ketika melakukan hal tertentu atau mengambil kebijakan, mendorong kebijakan yang menguntungkan pihak lain. Jadi memang seharusnya begitu. Artis ini menaruh perhatian pada teman-temannya. . ,’ katanya, seperti dikutip Antara.

Juru bicara KPK yang berlatar belakang intelijen ini mengingatkan masyarakat agar para artis yang kini menjabat pejabat harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk menolak segala bentuk perilaku korupsi dan menjadi penyelenggara negara yang taat hukum.

“Itu nanti akan menjadi sebuah pilihan ya, itu akan menjadi sebuah pilihan, mau menerima atau tidak. Saya rasa rekan-rekan artis, menerima tanggung jawab dan menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, harusnya memberikan contoh bagaimana seharusnya perempuan dan laki-laki menjadi baik. .administrator tidak sembarangan.” kata Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, sejauh ini sudah ada 59 Menteri dan Wakil Menteri (veman) Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang menyerahkan Surat Pernyataan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisi Pemberantasan Korupsi juga melaporkan, 50 menteri dan wakil menteri pasangan Subianto-Kibran Rakabuming Raka di kabinet Prabowo belum mengumumkan harta kekayaannya.

Menteri dan Wakil Menteri ada 109 orang. Yang sudah lapor LHKPN 59 orang, yang masih harus lapor 50 orang, kata Wakil Kepala Staf Pencegahan dan Operasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bahala Nainggolan di Jakarta, Kamis. . /2024).

Selain menteri dan wakil menteri, saat ini terdapat beberapa pejabat lain yang ditunjuk dan melapor ke LHKPN, seperti Utusan Khusus, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus.

 

Utusan Khusus berjumlah tujuh orang dan dua orang diserahkan ke LHKPN. Sedangkan petugas penasihat khusus berjumlah tujuh orang dan empat orang melapor ke LHKPN. Sementara ada staf khusus dan tidak melapor ke LHKPN.

Bahala mengatakan, panitia antirasuah siap memberikan bantuan jika mereka yang wajib melapor ke LHKPN mengalami kesulitan atau memerlukan saran dalam pengisian deklarasi harta kekayaannya.

“Kami siap membantu dan bila diperlukan akan kami kirimkan tim, khususnya bagi yang tidak hadir, jika semua yang kami harapkan sudah kami terima pada tiga bulan lalu,” ujarnya.

Selain itu, kata Bahala, perlu waktu tiga bulan sebelum pejabat baru tersebut dilantik menjadi penyelenggara negara. Berdasarkan masa jabatan petugas di atas, terdapat waktu tersisa dua bulan untuk memenuhi kewajiban pengisian LHKPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *