THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Berita

KPK Pastikan Kerja Kedeputian Penindakan Sesuai Prosedur Terkait Kasus Mardani Maming

thedesignweb.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menegaskan kerja kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku terkait kasus korupsi Mardani Maming di bidang usaha pertambangan (IUP).

Hal ini menyebabkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi langkah Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) yang menggelar diskusi penting mengenai interpretasi hakim. keputusan atas tuduhan korupsi Mardani Maming. Dalam keterangannya, FH Unpad meminta agar hakim koruptor Mardani Maming dibebaskan.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini kerja kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan hal ini tercermin dari keyakinan hakim terhadap putusannya,” kata Tessa.

Namun Tessa enggan berkomentar lebih jauh terkait isu Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) yang berdiskusi penting mengenai interpretasi putusan hakim dalam kasus hakim korup Mardani Maming. KPK, tegas Tessa, juga menolak mengomentari kajian yang dilakukan akademisi terhadap kasus pejabat korupsi yang dinyatakan bersalah Mardani H Maming.

“Komisi Pemberantasan Korupsi tidak membicarakan kajian yang dilakukan para akademisi tersebut,” jelas Tessa.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan peninjauan kembali (PK) terhadap terdakwa korupsi Mardani H Maming. Hakim koruptor Mardani H Maming sendiri kalah 3 kali berturut-turut, baik di pengadilan tingkat pertama maupun kasasi.

Sidang pertama seharusnya memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini terbukti menerima suap penerbitan Surat Perintah Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Hal itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hero Kuntjoro juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti negara sebesar Rp 110,6 dengan perintah apabila tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau disita dengan pidana penjara dua tahun. .

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin (PT). Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim Agung Suhadi yang didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto menolak seluruh permohonan kasasi.

Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan Mardani H Maming membayar ganti rugi sebesar Rp. 110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar) 4 tahun penjara.

Nama Mardani H Maming kembali mencuat setelah kedapatan diam-diam mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.

Dilansir dari laman Panitera MA, permohonan PK Mardani Maming terdaftar dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming sedang dalam proses pemeriksaan oleh Mahkamah Agung atau Majelis Hakim MA.

Sumber: Henni Rachma Sari/Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *