KPK Periksa Mantan Sekjen Kemendagri, Usut Korupsi e-KTP
thedesignweb.co.id, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni (DA), Jumat (4/10/2024). Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014 diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kegiatan ilegal proyek KTP elektronik (e-KTP).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama DA selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014, kata juru bicara KPK Tessa Mahaardhika kapan. tahu pasti. , Jakarta, Jumat.
Diah Anggraeni disebut-sebut sempat diperiksa penyidik KPK terkait kesanggupannya memberikan kesaksian terhadap salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP yakni mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani (MSH).
Disebutkan Antara, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, penyidikan dugaan korupsi e-KTP masih terus berjalan. Miryam S Haryani sudah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (13/8/2019).
Sebagai informasi, KPK pada 13 Agustus 2019 menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pembelian KTP elektronik.
Keempat terdakwa adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perusahaan Percetakan Negara Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI periode 2014-2019 Miryam S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Husni Fahmi. Aplikasi KTP elektronik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi KTP bidang energi mencapai Rp 2,3 triliun.
Salah satu tugas KPK dalam kasus ini adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga kabur ke luar negeri, setelah berganti nama dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP listrik.