KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru di Pilkada Kota Metro Lampung 2024, Begini Duduk Perkaranya
thedesignweb.co.id, Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi mengumumkan pembatalan pasangan calon (Pasolon) Wahdi Siradjudin – Kumaru Zaman 02 untuk Walikota dan Wakil Wali Kota Metro. Keputusan ini diambil setelah Komaru Zaman dipastikan melakukan tindak pidana terkait pilkada.
Hal itu dilansir dari akun Instagram resmi KPU Kota Metro. Hal ini membuktikan Kumaru Zaman bersalah atas kejahatan pemilu.
Sesuai dengan keputusan pengadilan
Keputusan ini terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri Kota Metro no. 191/Pid.Sus/2024/PN.Met yang menjatuhkan denda sebesar Rp6.000.000 kepada Qomaru Zaman.
Jika tidak membayar denda, maka ia akan dipenjara selama satu bulan. Keputusan tersebut menegaskan Kumaru Zaman telah melakukan pelanggaran yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon dalam pilkada.
Tingkat KPU Metro
KPU Kota Metro dalam keterangan resmi menyatakan pasangan Wahdi-Qumaru Zaman tidak bisa lagi mengikuti edisi 2024. Pilkada Metro. Akibat pembatalan ini, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi kriteria masuk. Pilihan, mis. pasangan calon nomor urut 1.
Meski ada pengumuman tersebut, Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama belum menjelaskan secara rinci alasan dan tata cara pengambilan keputusan tersebut. Meski dihubungi, KPU belum berkomentar kepada media.
Setelah tersingkirnya pasangan calon no. 2 Agustus 2024 Hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat yang akan bersaing dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota.
KPU Metro berdasarkan tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum no. 1229 “Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon”, yang mengatur bahwa pemilihan umum akan diselenggarakan hanya dengan satu pasangan calon yang sah.
Pengumuman ini merupakan langkah penting dalam proses Pilkada Kota Metro dan juga menekankan pentingnya menaati supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemilu.