Berita

KPUD Depok Ungkap 2 Kecamatan Tidak Dapat Dijadikan Lokasi Kampanye Terbuka

thedesignweb.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok telah menetapkan beberapa lokasi untuk dijadikan tempat kampanye terbuka Pilkada Depok 2024. Dari 11 kecamatan, akan ada dua kecamatan. yang tidak dapat dijadikan lokasi kampanye terbuka

Ketua KPUD Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan, KPUD Kota Depok telah menetapkan beberapa titik kampanye terbuka di Kota Depok. Namun, pada Pilkada tahun ini, ada dua tempat yang tidak memungkinkan dilakukannya kampanye terbuka.

Lokasinya di dua kecamatan: Limousine dan Chimanggis, kata Willie, Rabu (10/3/2024).

Willi menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat kedua lokasi tersebut tidak bisa melakukan kampanye terbuka. Salah satu faktor tersebut adalah keamanan. Oleh karena itu, tidak bisa dijadikan tempat kampanye terbuka.

“Kami mempertimbangkan beberapa aspek. termasuk ketersediaan fasilitas dan faktor keamanan,” jelas Willie.

Kelompok calon Walikota dan Wakil Walikota Depok yang ingin melakukan kampanye terbuka dapat membuat surat pemberitahuan kepada polisi melalui aplikasi kampanye terbuka yang dapat ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kota Depok.

“Ini hampir seperti kampanye konvensi terbatas. Namun tetap berkoordinasi dan mengeluarkan surat peringatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” jelas Willie.

Lokasi kampanye terbuka yang disepakati bersama pemangku kepentingan berada di sembilan lokasi. Kampanye terbuka akan berlangsung mulai 10 Oktober hingga 23 November 2024.

“Kedua calon wali kota dan wakil wali kota Depok ini akan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengkomunikasikan visi, misi, dan rencananya secara langsung kepada masyarakat,” kata Willie.

Willi melaporkan, ada sembilan venue yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka, antara lain Stadion Pusaka di Kecamatan Bojongsari, Stadion PLN Gandul Cinere, Stadion Jembatan Cipayung Serong, Stadion Kopelindo Pancoran Mas, Stadion PSP Kecamatan Sawan yang akan datang, Mahakam Sukmachai Irekabjilodong

Seperti Stadion Sukatani Tapos dan Stadion Hizbul Waton Beji, kata Willi.

 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok akan berkoordinasi dengan pihak terkait terkait pemasangan fitur kampanye 2024 di Pilkada Depok. Saat ini ada tiga ruas jalan utama yang dilarang di Depok

Ketua KPUD Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan, KPUD Kota Depok belum menetapkan secara resmi peruntukan wilayah kampanye. Namun berdasarkan hasil pertemuan. Pemasangan fitur kampanye dilarang di banyak jalan.

Yang dilarang adalah tiga ruas jalan utama yang tetap sama, yaitu Jalan Margonda, Arif Rahman Hakim, dan Jalan Juanda, boleh keluar dari jalan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan, kata Willy, Minggu (22/9/2024). )

Ia mengatakan, KPUD Kota Depok nantinya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye.

Artinya, pemasangan alat peraga kampanye di persimpangan Jalan Raya Bogor dan GDC, misalnya, akan terkendala. Nanti akan kami pertimbangkan,” kata Willi.

Willi mengatakan, KPUD Kota Depok akan menerbitkan APK di beberapa titik, salah satunya di jalan besar untuk disalurkan ke KPU. Rencananya KPUD Kota Depok akan berkoordinasi dengan Pemkot Depok untuk pemasangan APK KPU. .

Nanti Depo bisa berkoordinasi dengan Bagian Properti Pemkot, dan kemudian kami bisa memasang baliho tersebut, kata Willi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *