Kronologi Penangkapan 3 Pria di Pelabuhan Bakauheni, Bawa 7 Kilogram Sabu dan Ekstasi Senilai Rp7,1 Miliar
Petugas Badan Pengendalian Narkoba dan Anti Narkoba Polres Ramam menahan 3 orang yang diduga pengedar narkoba.
Pelabuhan Laut Bakauheni melarang 3 orang ditangkap di Pelabuhan Lampung Selatan, 19/10/2024.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
Benar, 3 orang berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap di dalam bus di Laut Larangan di Bagaheni. Mereka kedapatan membawa 7 kilogram narkoba dan 204 butir ekstasi, lanjut Kompol Irfan. . Berita pada Sabtu (26/10/2024).
Irfan mengungkapkan, obat-obatan tersebut berasal dari Malaysia dan dimaksudkan untuk dikirim ke Jawa Timur.
Ketiga pelaku yang diidentifikasi berinisial RF, BD dan ZA ini merupakan TKI yang beroperasi di Malaysia.
“Mereka ditanyai identitas yang sudah kami ketahui untuk mengirim barang ke Jatim,” jelasnya.
Saat ini, petugas polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari pemilik barang tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan barang bukti senilai Rp7,1 miliar dan masih kami kembangkan untuk menelusuri pemiliknya,” tutupnya.
Tonton video pengantar ini: