THE DESIGN WEB

Seputar berita tentang liputan nusantara

Regional

Kuasa Hukum Menyambut Baik Putusan Bawaslu Tapsel

thedesignweb.co.id, Tapanuli Bawaslu Selatan Tapanuli (Tapsel) menyatakan bahwa ada pelanggaran administratif dari pemilihan yang dilakukan oleh KPU Tapsel tergantung pada nomor pesan: 371/pp.01.02/K.SU-22/09/209/2024.

Putusan tersebut didasarkan pada laporan Armin Sanusi Harakap dengan nomor laporan: 024/REG/LP/PB/KAB/02.24/IX/2024 kepada Otoritas Pengawasan Pengawas Pemilihan Pemilihan Indonesia.

Pengacara Armin Sanusi Harakap dari firma hukum dan pengacara Erwansy Nasut & Partners, Erwansy Putra Nasutz, memberi selamat kepada keputusan untuk merekomendasikan Pawasław Papsal.

Dia mengatakan pada hari Jumat (9/20/2024): “Terima kasih kepada Tuhan, Hukum dan Kebenaran telah dipertahankan, keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi orang -orang yang peduli dengan kesadaran hukum.”

Erwancih mengatakan, keputusan rekomendasi sangat jelas bahwa sehubungan dengan perubahan kandidat individu untuk Bupati dan Wakil sebaliknya Versa Doli Putra Pasaribo-Ahrad Bokhori, ia menjadi kandidat untuk Bupati dan Wakil sebaliknya Versa Doli Putra berbicara di Parbu Nasut.

“Ini berarti bahwa pasangan kandidat individu adalah TMS atau dinonaktifkan untuk pencalonan,” katanya.

 

Dalam kesimpulan Bawaslu Tapsel, menerima penggantian kandidat oleh perwakilan kandidat individu, KPU Tapsel melanggar administrasi pemilihan karena ia melanggar ketentuan Pasal 126 dan Pasal 14 (2) dan surat PKPU no. 8 dari 2024 dan surat kantor KPU no. 1998/pl.02.02-SD/05/0524 berkonsultasi pada 8 September 2024.

Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tapsel untuk mengikuti prosedur, prosedur, dan mekanisme Pasal 126, 110 dan 14 dari Bagian 2 E, Keputusan KPU no. 1229 dari 2024.

Menanggapi temuan Bawaslu Tapsel, presiden Tapsel KPU, Zulhaji Siregar, menanggapi.

“Sebagai kesimpulan, KPU dijelaskan dalam melanggar Pasal 126 dan Pasal 14 Paragraf (2) Surat E, serta surat resmi tahun 1998. Rekomendasi tersebut juga harus berisi apa yang telah dilanggar untuk menyelesaikannya, 110 dan Pasal 14 paragraf ( 2) Surat H.

“Mengapa dihilangkan? Apakah disengaja atau tidak tahu atau apa? Wallahu Alam. Mengunduh Kantor KPU No. 1998 ke rekomendasi, tentu saja, Pawasola siapa yang tahu,” lanjutnya.

KPU Tapsel dengan menerima perubahan kandidat untuk aktor Ahmed Boukhoury di Paruliana Nases, setuju dengan ketentuan tersebut. Tetapi Bawaslu, sebagai lembaga pemilihan dan organisasi pemilihan, tentu saja memiliki mekanisme dan aturan di bidang pengawasan dan untuk memutuskan masalah ini.

“KPU Tapanuli Selatan pasti akan melacak rekomendasi yang dipertanyakan, apakah akan memberikan rekomendasi atau tidak, ya, apa hasil dari tindak lanjut -Up yang akan kita pelajari sesuai dengan hukum no. 10 tahun 2016, artikel 140. Selatan? Tapanuli KPU tentu akan mematuhi aturan dalam tindakan, “ia menyimpulkan sebagai tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *