Seleb

Kubu Ari Bias Klarifikasi Hukuman Rp1,5 Miliar yang Menimpa Agnez Mo: Itu Denda, Bukan Royalti

Pengacara Jakarta Eri Bisa, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa Rp 3.5. Hakim Pengadilan Perdagangan Jakarta Tengah dijatuhi hukuman RUU terhadap Agnes Mo bukanlah nilai royalti dari lagu tersebut.

Beberapa tahun yang lalu, Agnaz Mo didenda karena menggunakan “pidato” untuk pameran komersial di tiga kota, Jakarta, Bandung dan Surbaya. Nilai royalti dari lagu “Just Say” sebenarnya bukan RP1,5 miliar.

“Jadi, ini bukan royalti. Ini bukan royalti lagi, tetapi tidak diizinkan karena dia tidak diizinkan atau produsen tidak mengizinkan lagu ‘Just Say’ untuk digunakan dalam pertunjukan langsung atau konser langsung,” katanya.

Jumat (// 125), inspeksi parah di saluran YouTube menggambarkan peluncuran video, setelah Minola Sebayang memberlakukan satu miliar rupee untuk penyanyi “My Lover” dan “A Fulling”.

 

“Oleh karena itu, ada tiga konser. Artikel 33 baik -baik saja. RP juta 1 juta. Oleh karena itu, RP juta 3 juta kali nilainya bisa 9 miliar.

Dia berkata, yang paling penting sekarang adalah bagaimana Anda tidak mendapatkan denda, itu sangat tinggi. Itu mudah. Tanyakan izin komposer pertama sebelum membawa lagu orang lain ke acara komersial.

Dengan demikian, menurut sebayang Mino, penyanyi itu bebas dari denda. Mereka perlu memberikan royalti yang tidak sebesar nilai dari penulis lagu yang tidak diizinkan. Selanjutnya, Sabanga menyarankan siapa yang harus meminta izin untuk Mino.

“Kedua, siapa yang bertanggung jawab untuk meminta izin. Dalam Undang -Undang Hak Cipta, itu menunjukkan bahwa penciptaan itu bersalah. Jadi secara logis, ada kemungkinan bahwa mungkin, artis EO?” Dia menjelaskan.

 

Minola Sebayang menjelaskan bahwa penyelenggara acara alias EO bukanlah penjahat. Penjahat adalah orang yang menyarankan hak cipta. Oleh karena itu, Agnaz MO diajukan di pengadilan. Tidak ada penyelenggara.

“Jika lagu itu adalah lagu, penyanyi yang paling tepat berkewajiban untuk meminta izin dari pabrikannya. Karena EO hanya orang atau orang yang dapat membantu mempertahankan suatu kegiatan,” Mino menyimpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *