KUR di Bengkalis Seret 8 Tersangka Baru, 1 Orang Meninggal Sebelum Penyidikan Selesai
thedesignweb.co.id, Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit Perbankan menetapkan 8 tersangka baru penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bengkalis. Terdakwa kejahatan perbankan ini telah ditahan penyidik untuk menyelesaikan kasusnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengatakan, masing-masing tersangka kredit dari bank pemerintah tersebut ditetapkan S sebagai Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Pengate dan AM selaku Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Pengate.
Selanjutnya H dan JS sebagai pengusaha, S sebagai ketua Kelompok Tani Mass Muda, SD sebagai bendahara Kelompok Tani Mass Muda, dan C sebagai pengelola Desa Bandar Jaya.
Sementara itu, pada malam hari, 17 Oktober 2024, Kepala Subdit Perbankan Kompol Teddy Adrian Nasriyadi mengatakan, Sementara itu, ada satu tersangka lagi yang merupakan kepala desa dan telah meninggal dunia.
Pertama, penyidik menetapkan 3 orang, masing-masing Romi Rizki sebagai pimpinan bank di Bengaluru Agustus 2017 hingga Maret 2021, Aiko Rusvidyanto periode Maret 2021 hingga Oktober 2022, dan Doni Suriadi mantan Supervisor Pemasaran.
Ketiganya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, kata Nasriyadi.
Kasusnya bermula saat salah satu bank cabang di Kota Dumai mengolah data kredit satuan kerja di Kabupaten Bengkalis pada Juni 2023. Melalui pemeriksaan mendadak terhadap 16 peminjam, diketahui pemberian fasilitas KUR tidak sesuai norma.
Audit internal menemukan 654 peminjam yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain. Total penyaluran KUR Oktober 2020 hingga Juni 2022 mencapai Rp65,2 miliar.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp di 0811 9787 670 dengan memasukkan kata kunci yang diperlukan.
Pengawasan yang tidak memadai terhadap proses peminjam dan agunan merugikan negara sebesar 46,6 miliar. Rp. Setiap peminjam harus menerima Rp 100 juta untuk membeli perkebunan kelapa sawit.
Namun dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan hanya sebagian kecil yang diserahkan kepada peminjam, kata Nasriyadi.
Atas kejadian ini, polisi telah memperingatkan bank lain untuk mewaspadai prosedur yang benar. Bank tidak boleh memalsukan data nasabah dan memberikan uang yang tidak ada artinya.
Menurut Nasriyadi, pihaknya menemukan beberapa bank lain juga mengindikasikan adanya kejanggalan dalam penyaluran dana KUR.
“Ada bank lain yang masih didalami, kami masih dapat laporan,” jelasnya.
Dia meminta perbankan lebih mendalam dan teliti dalam menyeleksi calon penerima dana KUR. Pastikan uang itu diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya.
Kini, tim penyidik Subdit Reskrim sedang menelusuri properti para tersangka. Penyitaan akan dilakukan untuk mengganti kerugian keuangan negara.
“Kami menyita uang Rp313 juta yang disimpan salah satu tersangka di KUD, kemudian 2 unit kendaraan dan barang lainnya,” kata Nasriyadi.