KY Akui Surati MA Terkait PK Mardani Maming
thedesignweb.co.id, Jakarta – Panitia Yudisial atau KY telah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memantau sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming.
“Sebagai upaya pencegahan agar lembaga peradilan tidak melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH), KY berinisiatif menyurati pimpinan Mahkamah Agung sebagai bentuk pengawasan persidangan,” ujarnya. Juru Bicara KY Mukti Fajr Noor Diwata, Senin (30/9/2024).
Mengembangkan hal tersebut, KY akan mengambil sikap tegas jika menemukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam proses PK Mardani H Maming, lanjut Mukti.
Mukti meyakinkan KY akan menurunkan tim penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di PK Mardani H Maming.
“Dalam perkembangannya, jika KY menemukan dugaan pelanggaran KEPPH, maka KY akan menurunkan tim penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini Panitia Ajudikasi PKK masih mendalami dan belum ada keputusan mengenai hal tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Mardani Maming dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dan harus menjalani hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp500 juta.
Terbukti menerima suap untuk menerbitkan surat keputusan pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Hal itu dilakukan saat Mardani Maming menjadi penjaga Tanah Bombo.
Majelis hakim juga mengenakan denda tambahan untuk membayar ganti rugi negara sebanyak-banyaknya Rp 110,6 miliar dengan ketentuan jika ia tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Bahkan, majelis hakim menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Namun Mardani Maming tidak menerima permintaan tersebut dan ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak. Hakim MA memvonis Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 (Rp 110,6 miliar) sub-pari hingga 4 tahun penjara.
Maming kemudian mengambil langkah mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK tersebut diajukan No. 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Berdasarkan laporan laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming terdaftar dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani Maming berstatus proses seleksi oleh Mahkamah Agung atau majelis hakim MA.
Sumber : Tetin Supriatin/Merdeka.com