Kyrim Bantah Jadi Platform Pembayaran Judi Online, Siap Berkoordinasi dengan Pemerintah
thedesignweb.co.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi kepada 42 penyedia layanan pembayaran yang diduga terkait perjudian online atau mencabut surat tanda registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Platform pembayaran PT Kunchian Dana Panday (Kirim) masuk dalam daftar yang disebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Terkait hal tersebut, Karim secara terbuka menyatakan tuduhan tersebut tidak sah dan dapat dibuktikan secara hukum.
“Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan mana pun yang diduga melakukan perjudian online atau melakukan aktivitas ilegal dan aktivitas lainnya,” kata perusahaan tersebut, Sabtu (10/8/2024).
Kirim mengaku telah memenuhi seluruh kewajibannya untuk mendapatkan izin dan melaporkan kepada regulator terkait bisnis perusahaan.
“Kami menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan regulator termasuk Kominfo dan Bank Indonesia untuk meniadakan perjudian online,” tegas perusahaan.
PT Kunchian Dana Panday (KIRIM) adalah perusahaan yang diawasi dan diberi izin oleh Bank Indonesia dengan Lisensi Jasa Pengiriman Uang Kategori 3 (PJP KI 3).
Perseroan beroperasi dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 pada tanggal 19 Januari 2024 dan terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan nomor Kominfo RI2 009554.01/DJAI.PSE/05/2024.
Kyrim adalah platform manajemen pengeluaran berbasis aplikasi yang membantu perusahaan mengelola kebutuhan pemrosesan pembayaran mereka.
Kirim membantu banyak perusahaan melakukan berbagai pembayaran, termasuk pembayaran faktur, pembayaran, dan penggajian.
“Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi adalah prioritas utama kami. Selain itu, Kyrim telah mengadopsi standar keamanan ISO 27001,” kata perusahaan tersebut.