Berita

Laboratorium Narkoba di Rumah Mewah Serang Digeruduk BNN, Segini Jumlah Narkoba yang Diproduksi

thedesignweb.co.id, Banten – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus laboratorium rahasia pada Jumat (27/09/2024) di sebuah rumah mewah yang terletak di kota Serang, Banten.

Dalam penemuan tersebut, tim BNN menangkap 10 tersangka dengan total 971.000 narkotika PCC (paracetamol, kafein, carisoprodol).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom dalam siaran pers yang diterima, Rabu (2/10/2024), mengatakan keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari kerja sama pihak-pihak yang berwenang. BNN, Polri, BPOM dan Kementerian Hak Asasi Manusia, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dugaan adanya kegiatan ilegal laboratorium narkotika di wilayah tersebut.

“Pada Jumat pekan lalu, BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kiriman berupa 16 kantong yang dikirim melalui jasa pengiriman. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kantong tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang diangkut keluar setelah True Tes Narc, pil tersebut berisi narkotika jenis PCC. Tim BNN- kemudian menangkap tersangka DD yang mengirimkan paket tersebut dengan PCC dan berhasil mengungkap aktivitas laboratorium rahasia tersebut, jelasnya.

Marthinus mengatakan, timnya langsung menggeledah rumah di Kecamatan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten dan menemukan barang bukti sisa 11.000 tablet PCC dalam bentuk bubuk seberat 2.800 gram.

Tim BNN kemudian melanjutkan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya yaitu AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai penyuplai bahan), RY (sebagai koordinator keuangan) dan dua orang narapidana yang masing-masing berinisial BY (berperan sebagai a. pengontrol). dan FS (berperan sebagai pembeli),” ujarnya.

Selanjutnya pada Sabtu (28/09/2024), tim BNN terus melakukan operasi intensif di beberapa lokasi seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat dan Serang, Banten, hingga akhirnya mengamankan satu tersangka lagi yakni AC ( Produk Packer), JF (sebagai juru masak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemasan produk jadi) terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika jenis PCC.

Tersangka HZ diperiksa pada Senin (30/09/2024) di kediamannya kawasan Ciracas Pasar Rebo, Jakarta Timur, ditemukan 2 buah mesin press pil otomatis dan beberapa bubuk mengandung paracetamol, ujarnya. Marthinus.

 

Sejak terungkapnya kasus lab rahasia ini, selain penangkapan 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 tablet PCC, tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan tersangka untuk pembuatan PCC, berupa empat buah tablet PCC. printer tablet otomatis yang dapat menghasilkan 2.000 hingga 2.000 tablet per jam 15.000 butir, unit pengaduk bubuk/mixer, satu unit kecil untuk pencampuran (mixer), dua saringan pengaduk. butiran/bubuk yang mengandung PCC, mesin pengemas vakum yang digunakan untuk mengepres kemasan PCC yang sudah jadi, serta sejumlah bahan kimia dan obat-obatan.

Dari keterangan tersangka dengan akronim BY (Pengendali), terlihat mesin cetak tablet dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta-Rp 120 juta, sedangkan mesin pencampur dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta. Semua mobil ini dibeli langsung dari seseorang berinisial IS BY yang juga pemilik rumah mewah, narapidana narkotika di penjara sejak 2018 hingga 2023,” ujarnya.

Dan berdasarkan keterangan JF (sebagai juru masak/koki), ia memproduksi 6.900.000 narkotika jenis PCC Gol.I sejak Juli 2024 hingga saat ini.

Total bukti pil PCC baik yang ada di rumah produksi (TPK) maupun yang akan didistribusikan sebanyak 971.000 butir, dan harga pasaran pil PCC per butir adalah Rp 150.000 atau jika dirupiahkan sejumlah bukti senilai Rp . 145,650 miliar dan tidak termasuk bukti lainnya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto dengan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pengungkapan ini merupakan sinergi Kanwil Kemenkumham, BNN, dan Polri Banten. .

“Penemuan kasus ini merupakan hasil sinergi tiga lembaga dalam penemuan jaringan narkoba. Dan kami dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Banten akan siap membantu dalam penemuan narkoba tersebut. kasusnya dipimpin oleh BNN dan Polri,” kata Jalu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *